M. Hendri Agustiawan, SH, SA

Minggu, 23 Oktober 2016

Hukum mengkonsumsi kepiting

hukum memakan kepiting masih terdapat perbedaan pendapat diantara para ulama’. Ada yang berpendapat bahwa memakan kepiting hukumnya haram sementara yang lain menyatakan halal. Perbedaan seperti ini sangat wajar dan sering terjadi di kalangan para ulama dalam menyikapi suatu masalah mengingat cara menganalisa dan pengambilan kesimpulan yang tidak sama.

Para ulama yang menyatakan bahwa kepiting tidak boleh dimakan (haram) berasumsi bahwa hewan ini bisa hidup di dua alam (laut dan darat). Sementara ulama yang berpendapat bahwa kepiting halal untuk dikonsumsi berhujjah bahwa hewan ini tidak dapat hidup di darat. Ia hanya bisa hidup di air (laut) saja.

                         HALAL

Mereka yang mengharamkan umumnya berangkat dari pemahaman bahwa hewan yang hidup di dua alam, air dan darat, adalah hewan yang haram dimakan. Misalnya, katak, penyu dan lainnya. Biasanya orang menyebutkan dengan istilah amphibi, atau dalam istilah fiqihnya disebut barma’i.
Keharaman hewan amphibi ini banyak kita dapat di banyak kitab fiqih, terutama dari kalangan mazhab As-syafi'i. Salah satunya adalah kitab Nihayatul Muhtaj karya Imam Ar-Ramli. Di sana secara tegas disebutkan haramnya hewan yang bisa hidup langgeng (hayyan Daiman) di dua alam, air dan darat.
Namun sebenarnya kesimpulan bahwa hewan yang hidup di dua alam itu haram dimakan, juga masih menjadi ajang perbedaan pendapat. Hal itu disebabkan lantaran dalil-dalil yang digunakan oleh mereka yang mengharamkan hewan amphibi dianggap kurang kuat. Tentu saja, karena pengharaman hewan amphibi ini tidak ditemukan di dalam nash Al-Qur'an maupun Al-Hadits.

2.      Tapi Apakah Benar Kepiting Termasuk Ampibhi?
2.1. Morfologi dan Anatomi Kepiting

            Kepiting adalah hewan crustacean berkaki sepuluh, yang biasanya mempunyai ekor yang sangat pendek. Hewan ini dikelompokkan ke dalam Phylum Athropoda, Sub Phylum Crustacea, Kelas Malacostraca, Ordo Decapoda, Suborder Pleocyemata dan Infraorder Brachyura. Tubuh kepiting umumnya ditutupi dengan exoskeleton (kerangka luar) yang sangat keras dan mempunyai dua capit (chelipeds) untuk melindungi dirinya dari musuh, dan juga digunakan untuk mencari makan.
            Dan ternyata kepiting mempunyai insang. Insang kepiting terbentuk dari pelat-pelat yang pipih atau bahasa latinnya disebut phyllobranchiate, mirip dengan insang udang, namun dengan struktur yang berbeda. Insang yang terdapat di dalam tubuh berfungsi untuk mengambil oksigen dan biasanya sulit dilihat dari luar.
            Kepiting yang bisa berenang ini terdapat hampir di seluruh perairan pantai Indonesia, terutama di daerah mangrove, di daerah tambak air payau, muara sungai, tetapi jarang ditemukan di pulau-pulau karang[1].
Ada tiga jenis kepiting yang biasa dikenal masyarakat Indonesia. Pertama, rajungan, yang hidup di perairan laut. Kedua, kepiting kecil yang hidup di darat, biasa dipakai makanan ternak. Ketiga, kepiting yang hidup di tambak air payau, sering disebut kepiting tambak atau kepiting bakau. Kepiting tambak inipun ada 4 (empat) jenis, namun masyarakat mengenal kepiting tambak ini hanya satu jenis. Dikarenakan bentuknya yang memang sama persis.
Keempatnya paling banyak dikonsumsi masyarakat karena dagingnya yang enak. Empat jenis kepiting itu adalah Scylla serrata, Scylla paramamosain, Scylla tranquebarica, dan Scylla olivacea.

2.2. Kepiting Bukanlah Amphibi

            Seorang pakar kepiting, Dr. Sulistiono dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Institut Pertanian Bogor (IPB) saat menjabarkan makalahnya yang berjudul "Eko-Biologi Kepiting Bakau", di depan komisi Fatwa MUI tanggal 15 Juni 2002 lalu, mengatakan bahwa kepiting bukanlah Amphibi atau hewan yang hidup di dua alam seperti katak.
Pembantu Dekan III FPIK ini membatasi bahasan pada jenis kepiting yang banyak dikenal masyarakat. Di Indonesia ada 2.500-an spesies, sementara di dunia lebih dari 4.500 spesies.
Seperti yang telah di sebutkan di atas dari ribuan spesies itu, ada tiga jenis kepiting yang dikenal masyarakat Indonesia. Pertama, rajungan, yang hidup di perairan laut. Kedua, kepiting kecil yang hidup di darat, biasa dipakai makanan ternak. Ketiga, kepiting yang hidup di tambak air payau, sering disebut kepiting tambak atau kepiting bakau, yaitu:
1.      Scylla serrata
2.      Scylla paramamosain
3.      Scylla tranquebarica
4.      Scylla olivacea
Empat jenis kepiting inilah yang akan dibahas karena biasa dikonsumsi oleh kita. Dr. Sulistiono memastikan bahwa kepiting bukanlah hewan amphibi seperti katak. Katak bisa hidup di darat dan air karena bernapas dengan paru-paru dan kulit. Namun sepeti yang sudah disebutkan dalam pembahasan morfologi dan anatomi kepiting, bahwa kepiting
bukanlah hewan amphibi seperti katak. Katak bisa hidup di darat dan air karena bernapas dengan paru-paru dan kulit. Namun sepeti yang sudah disebutkan dalam pembahasan morfologi dan anatomi kepiting, bahwa kepiting mempunyai insang tentu saja insang itu dipakai untuk bernafas, dengan kata lain kepiting bernfas dengan insang.
Kepiting memang bisa tahan di darat selama 4-5 hari, karena insangnya menyimpan air, sehingga masih bisa bernapas. Prosesnya yaitu filamen insang mengeras sebagai pemelihara bentuk, orientasi  dan fungsi tubuh bila kepiting keluar dari air. Celah insang menjadi vaskular dan dapat berfungsi sebagai paru-paru. Kepiting ini memompa udara melalui udara yang tertahan di dalam celah insang yang harus diperbaharui secara teratur dengan sering masuk ke dalam air[2]. Jadi,  kalau tidak ada airnya sama sekali, akan terjadi evaporasi, akhirnya akan mati. Jadi, kepiting sesungguhnya tidak bisa lepas dari air.

3.      Manfaat Menkomsusi Kepiting
Di balik cangkangnya yang keras, kepiting ternyata memiliki daging yang lembut seperti daging ikan. Tidak hanya itu, seafood ‘mahal' ini sangat diminati banyak orang karena rasanya yang sangat lezat. Daging kepiting tidak hanya diminati karena rasanya yang lezat tetapi juga menyehatkan mengandung beragam nutrisi penting. Kandungan nutrisi yang terdapat di dalam kepiting yaitu:
·         Kaya akan protein
Kandungan protein kepiting kurang lebih sekitar 22 gr/100 gr. Kandungan asam aminonya juga berprofil lengkap. Asam amino yang jumlahnya paling tinggi tiap 100 gramnya adalah glutamate 3474 mg, aspartat 2464 mg, arginin 1946 mg, lysine 1939 mg dan leusin 1768 mg.
Kandungan protein yang tinggi berfungsi vital bagi tubuh sebagai pembentuk enzim, pembentukan sel organ dan otot, pembentuk hormon, perbaikan sel yang rusak, pengatur metabolisme, dan pembentuk sistem kekebalan tubuh.
Kaya asam lemak omega-3

Seperti halnya hasil hewani laut lainnya, kepiting juga kaya asam lemak omega-3 yaitu sebesar 407 mg /100 gr.
Asam lemak omega-3 dalam kepiting berfungsi menurunkan kadar kolesterol jahat dalam darah sehingga mencegah penyakit kardiovaskular (jantung), meningkatkan kekebalan tubuh, meningkatkan fungsi sistem syaraf dan kesehatan mata, dan meningkatkan kecerdasan otak bila diberikan sejak dini.

Tinggi kandungan vitamin B12

Kepiting juga mengandung vitamin B12 yang tinggi yaitu sekitar 10,4 mcg/100 mg. Kandungan ini sudah mampu mencukupi kebutuhan harian vitamin B12 sebesar 174%. Selain itu kepiting juga mengandung niacin dan riboflavin dalam jumlah yang cukup baik untuk kesehatan.
Kandungan vitamin B12 sangat baik untuk menghasilkan energi dan pertumbuhan, meningkatkan metabolisme asam amino dan asam lemak, produksi sel darah merah, serta meningkatkan kesehatan syaraf dan kulit.

Kaya mineral zinc, copper dan selenium

Sebagai hasil laut, kepiting juga kaya kandungan mineral. Kandungan mineral yang tertinggi untuk 100 gr kepiting adalah selenium 48 mcg (68% kebutuhan harian), copper 0,7 mg (37% kebutuhan harian) dan zinc 5,5 mg (36% kebutuhan harian).
Mineral selenium berperan sebagai antioksidan untuk mencegah kerusakan sel dari radikal bebas penyebab kanker dan penyakit jantung. Selenium diyakini berperan dalam mencegah kanker dan pengrusakan kromosom, juga meningkatkan daya tahan tubuh terhadap infeksi virus dan bakteri serta mencegah peradangan.
Mineral copper berfungsi sebagai komponen enzim redox, pembentukan selda rah merah, otot, syaraf, tulang dan otak, serta mencegah penyakit tulang dan syaraf.
Mineral zinc berfungsi untuk komponen pembentuk enzim-enzim tubuh, sel darah merah, sistem kekebalan tubuh, mencegah pembesaran prostat, mencegah kerontokan rambut.

Selain itu, Kerang sangat cocok untuk dijadikan  menu diet yang tinggi protein karena mengandung lemak jenuh yang sangat rendah hanya 0,2 gram/ 100gram.
Dilihat dari begitu banyaknya manfaat dari mengkonsumsi dan morfologi dan anatomi kepiting, apakah kepiting masih dianggap sebagai hewan yang haram? Di dalam Alquran juga di sebutkan: “Hai sekalian manusia! Makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi…” (QS. al-Baqarah: 168).
Lalu bagaimana dengan keputusan MUI dalam menanggapi masalah ini?

Fatwa MUI

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam rapat Komisi bersama dengan Pengurus Harian MUI dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LP.POM MUI), pada hari Sabtu, 4 Rabiul Akhir 1423 H./15 Juni 2002 M., setelah:

MENIMBANG
Bahwa di kalangan umat Islam Indonesia, status hukum mengkonsumsi kepiting masih dipertanyakan kehalalannya;
Oleh karena itu, Komisi Fatwa MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang status hukum mengkonsumsi kepiting, sebagai pedoman bagi umat Islam dan pihak-pihak lain yang memerlukannya.

MENGINGAT
Firman Allah SWT tentang keharusan mengkonsumsi yang halal dan thayyib (baik), hukum mengkonsumsi jenis makanan hewani, dan sejenisnya, antara lain: “Hai sekalian manusia! Makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi…” (QS. Al-Baqarah: 168).
“…yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang munkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk… “ (QS. al-A’raf: 157).
‘Mereka menanyakan kepadamu: “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan) yang ditangkap oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, Maka, makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya”. Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah ni’mat Allah jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah. Dan makanlah makanan yang halal lagi baik! dari apa yang Allah telah berikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya. Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang baik, bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan panjang,………. ‘ (OS.Al-Baqarah : 172).
Di dalam hadist juga disebutkan: “Laut itu suci airnya dan halal bangkai (ikan)-nya” (HR. Khat-iisa11)
Pada dasarnya hukum tentang sesuatu adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya.

Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga MUI Periode 2001-2005
Pedoman Penetapan Fatwa MUI

MEMPERHATIKAN
a.                  Pendapat Imam Al Ramli dalam Nihayah Al Muhtajila Ma’rifah Alfadza-al-Minhaj, (t.t : Dar’al -Fikr,t.th) juz VIII, halaman 150 dan halaman 151- 152, tentang pengertian “Binatang laut/air dan binatang yang hidup dilaut dan didaratan.

Pendapat Syeikh Muhammad al-Kathib a;-Syarbainidalam Mughni Al-Muhtaj ila Ma’rifah Ma’ani Al-Minhaj, juz IV Hal 297, tentang pengertian “binatanglaut/Air “

c.                   pendapat Imam Abu Zakaria bin Syaraf al-Nawawi dalamMinhaj Al-Thalibin, Juz IV, hal. 298, tentang binatang laut dan didaratan serta alasan (‘illah) hukum keharamannya yang dikemukakan ole hal-Syarbaini.

d.                  Pendapat Ibn al’Arabi dan ulama lain sebagaimana dikutip oleh Sayyid Sabiq dalam Fiqh al-Sunnah (Beirut : Dar al-Fikr,1992), Juz lll, halaman 249 tentang “binatang yang hidup di daratan dan laut”

e.                  Pendapat Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, MA (anggota Komisi Fatwa) dalam makalah Kepiting : Halal atau Haram dan penjelasanyang disampaikannya pada Rapat Komisi Fatwa MUI, serta pendapat peserta rapat pada hari Rab 29 Mei 2002 M. / 16 Rabi’ul Awwal 1421 H.

f.                    Pendapat Dr. Sulistiono (Dosen Fakultas Perikanandan Ilmu Kelautan IPB) dalam makalah Eko-Biologi Kepiting Bakau (Scylllaspp) dan penjelasannya tentang kepiting yang disampaikan pada RapatKornisi Fatwa MUI pada hari Sabtu, 4 Rabi’ul Akhir 1423 H / 15 Juni 2002M. antara lain sebagai berikut :
Ada 4 jenis kepiting bakau yang sering dikonsumsi dan menjadi komoditas, yaitu :
Scylla serrata,
Scylla tranquebarrica,
Scylla olivacea, dan
Scylla pararnarnosain.
Keempat jenis kepiting bakau ini oleh masyarakat umum hanya disebut dengan “kepiting”.

Kepiting adalah jenis binatang air, dengan alasan:
Bernafas dengan insang.
Berhabitat di air.
Tidak akan pernah mengeluarkan telor di darat, melainkan di air karena memerlukan oksigen dari air.
Kepiting termasuk keempat,jenis di atas(lili._angka 1) hanya ada yang :
hidup di air tawar saja
hidup di air taut saja, dan
hidup di air laut dan di air tawar. Tidak ada yang hidup atau berhabitat di dua alam yaitu di laut dan di darat.

Rapat Komisi Fatwa MUI dalam rapat tersebut, bahwa kepiting, adalah binatang air baik di air laut maupun di air tawar dan bukan binatang yang hidup atau berhabitat di dua alam : dilaut dan di darat.

MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : FATWA TENTANG KEPITING
Kepiting adalah halal dikonsumsi sepanjang tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan Manusia.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan diperbaiki sebagaimana, mestinya.
Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Ditetapkan dI Jakarta Pada tanggal : 4 Rabi’ul Akhir 1423 H. 15 Ju1i 2002 M

5.      Jadi kepiting halal dong?

Walaupun banyak perdebatan dikalangan masyarakat bahwa kepiting itu haram karena dianggap amphibi atau hewan yang hidup di dua Alam. Namun prinsipnya, untuk menyatakan halal atau haramnya makanan di dalam Islam, menggunakan 3 (tiga) metode dasar:
Pertama, ada dalil berupa nash (Al-Quran atau hadits) yang menyatakan makanan itu halal.
Kedua, ada nash yang menyatakan haram.
Ketiga, tidak ada nash yang menyatakan haram atau halal.
Contoh makanan yang dinyatakan halal oleh nash, antara lain, binatang laut. Hal ini berdasarkan Qur'an surat Al-Maidah ayat 96:
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ
"Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu,..."

Sementara contoh makanan yang dinyatakan haram oleh nash, antara lain bangkai, darah, dan daging babi (Al-Maidah ayat 3). Namun ada pengecualian di dalam hadits riwayat Ahmad bin Hanbal yakni dua bangkai (ikan dan belalang) dan dua darah (hati dan limfa) yang halal. Atau juga pengharaman makanan berdasarkan hadits yakni riwayat Muslim dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah mengharamkan setiap binatang buas yang bertaring dan jenis burung yang bercakar tajam.

Lantas bagaimana dengan kedudukan hukum makanan yang tidak dijelaskan secara tegas di dalam nash? Halal atau Haram? Dalam hal ini, mengacu pada kaidah bahwa hukum dasar segala sesuatu adalah halal, selama tidak ada nash yang mengharamkan. Kaidah ini berdasarkan Qur'an surat Al-Baqarah ayat 29:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الأرْضِ
"Dia-lah Alloh, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu..."

Serta dari hadis riwayat Ibnu Majah dan Turmuzi,
"Halal adalah apa yang dihalalkan Allah dalam kitab-Nya, haram adalah yang diharamkan Allah dalam kitab-Nya, sedangkan apa yang tidak dinyatakan halal atau haram, maka itu termasuk yang dimaafkan untuk kalian makan."
Sampai disini, kita bisa menyimpulkan bahwa kepiting termasuk makanan yang halal dimakan. Sebab, kepiting bukanlah termasuk hewan yang disebutkan secara tegas didalam nash Al-Qur'an maupun Hadits sebagai hewan yang haram dimakan, sehingga hukumnya kembali ke hukum asal yakni halal selama tidak ada nash yang mengharamkan (sepanjang tidak berdampak buruk/membahayakan terhadap jasmani maupun rohani).

                            HARAM

Referensi yang kami jadikan rujukan adalah

1.kitab al-Maj’mu’ Syarah al-Muhaddzab:

وَعَدَّ الشَّيْخُ أَبُو حَامِدٍ وَإِمَامُ الْحَرَمَيْنِ مِنْ هَذَا الضَّرْبِ الضِّفْدَعَ وَالسَّرَطَانَ وَهُمَا مُحَرَّمَانِ عَلَى الْمَذْهَبِ الصَّحِيحِ الْمَنْصُوصِ وَبِهِ قَطَعَ الْجُمْهُورُ وَفِيهِمَا قول ضعيف انهما حَلَالٌ وَحَكَاهُ الْبَغَوِيّ فِي السَّرَطَانِ عَنْ الْحَلِيمِيِّ.

Artinya: Dari bagian ini (hewan yang dapat hidup di dua tempat), asy-Syekh Abu Hamid dan imam al-Haramain memasukkan katak dan ketam (jenis kepiting). Dua hewan tersebut diharamkan menurut ketetapan madzhab yang shahih (benar). Mayoritas ulama juga mengacu pada pendapat ini. Ada pendapat dhaif yang diceritakan oleh al-Baghawi bersumber dari al-Halimi yang mengatakan bahwa kedua hewan ini halal.

2. kifayatul ahyar : 2/235
Dalam Qoul Rojih pun mengkonsumsi daging kura-kura hukumnya haram.
يحرم الضفدع و السرطان و السلحفاة على الراجيح.
.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar