M. Hendri Agustiawan, SH, SA

Minggu, 23 Oktober 2016

Hukum Anjing laut dan Babi laut

Babi laut (scotoplanes) bukanlah babi, ia termasuk Echinodermata (sejenis dengan bintang laut dan teripang). Dan ia hanya hidup di air. Simak: http://en.wikipedia.org/wiki/Scotoplanes

Anjing laut bukanlah anjing, ia adalah mamalia laut. Dan ia hanya hidup di air. Silakan simak: http://id.wikipedia.org/wiki/Anjing_laut

Oleh karenanya hewan laut walaupun berbentuk anjing asal hanya hidup di air maka hukumnya halal. yg dikatakan hewan laut adalah hewan sekira ada di darat hanya bisa hidup seperti hewan yg disembelih/hayat madzbuuh. Maksudnya hewan laut yaitu hewan yg jika keluar dari laut maka tidak akan brtahan hidup,yg artinya ia hanya bisa bertahan hidup di air termasuk dalam mencari makan,adapun jika keluar karena dr air untuk mengambil udara.
sudah di nash oleh imam syafi'i mengenai khalalan memakan semua hewan laut yg tidak serupa dengan ikan laut pada umumya,seperti anjing laut,babi laut,macan laut dan sbgainya.berdasarkan al qur'an dan hadits nabi. "uhilla lakum shoidul bahri"
hadis nabi:"al hillu maitatuhu"

( فرع ) حيوان البحر إذا خرج منه مالا يعيش إلا عيش المذبوح كالسمك بأنواعه فهو حلال ولا حاجة إلى ذبحه وسواء مات بسبب ظاهر كصدمة أو ضرب الصياد أو غيره أو مات حتف أنفه وأما ما ليس على صورة السموك المشهورة ففيه ثلاث مقالات أصحها الحل ونص عليه الشافعي واحتج به بعموم قوله تعالى { أحل لكم صيد البحر } وبقوله صلى الله عليه وسلم الحل ميتته وقد نص الشافعي رضي الله عنه على أنه قال يؤكل فار الماء خنزير الماء قال النووي في أصل الروضة الأصح أن السمك يقع على جميعها

SUB BAHASAN
Binatang laut bila tidak dapat hidup saat eluar dari habitatnya kecuali seperti kehidupan saat tersenbelih seperti segala jenis ikan dengan segala macamnya maka halal dan tidak dibutuhkan menyembelihnya (saat hendak dikonsumsi), baik ia mati oleh sebab yang nyata seperti akibat shock atau diburu atau lainnya atau mati dengan sewajarnya.

Sedang binatang laut yang tidak berbentuk ikan yang sudah dikenal mashur maka terdapat tiga pendapat ulama dalam hukumnya namun pendapat paling shahih diantara ketiganya menyatakan kehalalannya sebagaimana yang ditetapkan oleh as-Syafi’i dengan berdasar firman Allah “Dihalalkan bagi kalian binatang buruan laut” dan sabda nabi “Yang halal bangkainya”..

Imam Syafi’i memberi ketetapan “Halal dimakan tikus air, Babi air”.
Imam Nawawi berkata dalam asalnya kitab ar-Raudhah “pendapat Yang paling shahih bahwa nama ikan mencakup kesemuanya”...
Kifaayah al-Akhyaar I/527

والمراد بالسمك كل ما لا يعيش في البر من حيوان البحر وإن لم يسمَّ سمكاً

Yang dimaksud dengan ikan air adalah setiap binatang air yang tidak dapat hidup didaratan meskipun ia tidak dinamai dengan ikan.
Kasyifah as-Sajaa Hal. 50

( وَحَرُمَ مَا يَعِيشُ فِي بَرٍّ وَبَحْرٍ كَضِفْدَعٍ )... ( قَوْلُهُ وَتِمْسَاحٍ ) أَيْ بِخِلَافِ الْقِرْشِ فَإِنَّهُ حَلَالٌ كَمَا أَفْتَى بِهِ الْمُحِبُّ الطَّبَرِيُّ وَفَرَسِ الْبَحْرِ حَلَالٌ كَمَا أَفْتَى بِهِ بَعْضُهُمْ ا هـ سم

(Dan diharamkan hewan yang hidup didarat dan air seperti katak)...
(Dan buaya) berbeda dengan ikan hiu sesungguhnya ia halal seperti pendapat yang difatwakan oleh al-Muhib at-Thabry, sedang kuda laut juga halal sebagaimana fatwa sebagian ulama”.
Hasyiyah al-Jamal 22/382
Wallaahu A'lamu Bis Showaab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar