M. Hendri Agustiawan, SH, SA

Minggu, 23 Oktober 2016

Hukum bayi orang kafir yg meninggal

Yang dimaksud dengan Anak kafir di sini adalah anak-anak yang belum baligh dimana orangtuanya adalah kafir. Adapun statusnya adalah kafir di dunia dan mukmin di
akhirat. Berikut keterangan ulama mengenai kedudukan anak kafir, antara lain :
1.Berkata Sayyed Abdurahman bin Muhamaad Ba’lawy :
   “ Anak-anak dari orang kafir adalah kafir pada hukum dunia dan muslim pada hukum akhirat.
   Demikian  ‘Ubab.”( Bughyatul Murtasyidin, Usaha Keluarga, Semarang, Hal. 92)

2.Berkata Qalyubi dalam Hasyiah Qalyubi wa Umairah :
   “ Anak kafir yang meninggal sebelum baligh akan masuk syurga menurut pendapat yang lebih shahih dan
   menjadi khadam bagi penghuni syurga.”( Hasyiah Qalyubi waUmairah, Darul Ihya al-Kutub al-Arabiyah,
   Indonesia, Juz. III, Hal. 128)

3.Al-Khatib al-Syarbaini mengatakan :
   “Para ulama berbeda pendapat mengenai kedudukan anak kafir apabila mati, kebanyakan ulama
   menyebutkan mereka dalam neraka. Sekelompok ulama mengatakan tidak kami ketahui hukumnya dan
   ulama yang tahqiq mengatakan mereka itu dalam syurga. Pendapat terakhir ini yang sahih dan terpilih,
   karena mereka tidak mukallaf dan dilahirkan dalam keadaan fithrah. Timbangan ini sebagaimana berkata
   Syaikhuna dan lainnya sesungguhnya mereka itu pada hukum dunia adalah kafir, maksudnya mereka itu
   tidak dishalatkan dan tidak dikebumikan dalam perkuburan muslimin dan dalam negeri akhirat mereka
   adalah muslim, maka masuk syurga.( Mughni al- Muhtaj, Darul Fikri, Beirut, Juz. I, Hal. 323)

Dalil fatwa ini adalah hadits diriwayat dari Aisyah, Rasulullah SAW bersabda yg artinya : Terangkat (tidak diperhitungkan) kalam dari tiga orang, yaitu orang tertidur sehingga ia terbangun, orang gila sehingga ia sembuh dan anak-anak sehingga ia besar.(H.R. Abu Daud, an-Nisa’i, Ahmad, Daruquthni, al-Hakim, Ibnu Hibban dan Ibnu Khuzaimah, Faidh al-Qadir, Mauqa’ al-Ya’sub, Juz. IV, Hal. 46-47, No. Hadits : 4462)

Al-Hakim mengatakan, hadits ini shahih dengan syarat Muslim. ( Badrul Munir, Maktabah Syamilah, Juz. III, Hal. 225)

Bersabda Rasulullah SAW yang artinya : Setiap anak dilahirkan dalam keadaan suci, maka kedua orangtuanyalah yang mengyahudikannya atau menashranikannya ataupun memajusikannya. (HR Bukhari Muslim. Shahih al-Bukhari, Maktabah Syamilah, Juz. V, Hal. 182, No. Hadits : 1296. Shahih Muslim, Maktabah Syamilah, Juz. XIII, Hal. 127, No. Hadits : 4803)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar