M. Hendri Agustiawan, SH, SA

Sabtu, 26 Agustus 2017

Qurban

Pengajian Pitulasan AL-MasjidiL Aqsho Menara Kudus.

TUNTUNAN QURBAN

A.Pengertian,Landasan & hukum.

#Pengertian Qurban atau UdLhiyyah ialah Jenis hewan unta,Lembu,Kerbau atau kambing yang di sembelih sebagai upaya mendekatkan diri kepada ALLAH SWT pada harh Raya idiL adLha hingga akhir hari Tasyriq (10-13 dzuL Hijjah).

1.ALLAH SWT Berfirman :

انآ اعطيناك الكوثر
فصل لربك ونحر

Artinya : Sungguh,kami telah memberimu ( Muhammad) nikmat yang banyak.

Maka LaksanakanLah Sholat (idiL adLha) karena Tuhanmu dan BerQurbanLah ( Sebagai ibadah & mendekatkan diri kepada ALLAH )

Surat AL-Kautsar ayat 1-2.

Riwayat dari Anas R.A berkata,,Kanjeng Nabi Muhammad SAW telah menyembelih Qurban berupa 2 ekor biri-biri yang dominan warna putihnya serta bertanduk,,yang keduanya beliau Sembelih dengan tangan beliau sendiri,,dan beliau membaca Basmalah serta Takbir seraya meletakkan kaki beliau pada bagian bawah Leher biri-biri tersebut..

.(Hadits Riwayat Bukhori MusLim)

#Hukum asaL Qurban ialah Sunnah mu'akkadah 'aLaL kifayah bagi yang mampu.

Sunnah mu'akkadah artinya sunnah yang kuat ( sangat dh anjurkan)
'aLaL kifayah artinya cukup salah seorang dari sebuah keluarga mampu.

Jika tidak ada yang melaksanakannya maka seluruh anggota keluarga terkena hukum Makruh,,tapi jika lebih dari seorang,,masing-masing memperoleh pahala Sunnah mu'akkadah.

Hukum QURBAN dapat berubah menjadi Wajib jika Sengaja di niati Nadzar.

Jenis Hewan Qurban yaitu
Biri-biri atau domba ( umur 1-2 tahun)

Kambing biasa atau kacangan ( umur 2-3 tahun)

Kecukupan umur Kambing dapat di ketahui dengan tanggalnya gigi susu (POEL)

Lembu atau Kerbau ( umur 2-3 tahun)

Unta ( Umur 5-6 tahun)

Jenis Kambing hanya bisa Untuk Niat 1 orang,,

Sedangkan Lembu,Kerbau, atau Unta Bisa Untuk Niat 7 orang...

meskipun Niatnya berbeda-beda Seperti Niat Qurban 3,,Aqiqoh 2,,Qurban Nadzar 2,,,itu di perbolehkan.

# Persyaratan Fisik Hewan Qurban harus sebagai berikut:

1.Wajib NORMAL & tidak cacat ataupun luka & tidak kurus kering.

2.Jika sekedar hewan tersebut Sipit Mata,,Rabun Malam atau patah tanduknya,,hewan tersebut Masih Sah untuk Qurban.

#Waktu Pelaksanaan penyembelihan hewan Qurban & pembagian daging Qurban yaitu Setelah Pelaksana'an Sholat idil adLha 2 roka'at atau setelah Khotbah..

Batas Penyembelihan Hewan Qurban sampai Tenggelamnya Matahari akhir dari hari Tasyriq yaitu tanggaL 13 DziL Hijjah.,( Kecuali Qurban NAdzar,,walaupun melewati batas waktu,,maka wajib di Qodlo' penyembelihannya..

& sebaiknya jangan menyembelih hewan pada malam hari,,karena hukumnya Makruh.

# penyembelihan Hewan Qurban Sunnah di lakukan oleh MudLohhi ( yang berqurban ) sendiri...

Kalaupun menyembelihnya di serahkan pada orang lain,,MudLohhi tetap di sunnahkan ikut melihat penyembelihannya.

#Tata cara penyembelihan yang utama yaitu

1.Menghadap Qiblat,,bagi si penyembelih maupun hewannya ( posisi kepala di sebelah selatan )

2.Membaca BasmaLah.

3.Membaca ShoLawat.

4.Membaca Takbir.

5.Membaca Do'a

6.Niat yang di bersama'an pada saat menyembelih.

بسم الله الرحمن الرحيم
اللهم صل على سيدنا محمد
وعلى ال سيدنا محمد

الله اكبر الله اكبر الله اكبر ولله الحمد

اللهم هذه منك وإليك فتقبلها ياكريم

Catatan : gunakanlah Pisau yang benar-benar sangat Tajam atau Landep ( bahasa kudus ).

jika Pisaunya terjatuh sewaktu menyembelihnya sebelum selesai,,maka segeralah pungut lagi pisau tersebut & lanjutkan lg menyembelihnya....
asal tidak terlalu lama sewaktu mengambil pisaunya,,Maka masih tetap sah hukumnya.

#Untuk pembagian Daging Qurban Nadzar,,MudLohhi & Segenap keluarganya beserta orang tuanya tidak di perbolehkan makan daging Qurban Nadzar tersebut meskipun hanya sedikit.
harus di bagikan kepada fakir miskin...apabila keluarganya makan daging nadzar tersebut tanpa sengaja,maka Mudlohhi wajib mengganti sebanyak yang di makannya.

#Untuk Qurban Sunnah,Mudlohhi di anjurkan mencicipinya,,di utamakan bagian Hati,,dan yang di perbolehkan maksimal sepertiga dari Hewan Qurbannya..

Selebihnya di bagikan kepada fakir miskin atau di hadiahkan kepada non fakir miskin...

asal tidak di berikan kepada non Muslim..karena Daging Qurban Haram di berikan kepada orang non Muslim.

#Penerima Daging Qurban ialah perorangan muslim,bukan lembaga atau institusi.

Jadi tidak di perbolehkan memberikan Qurban untuk biaya Masjid,madrasah atau lainnya.

#Penerima daging Qurban yang fakir atau miskin berhak memiliki secara penuh,dalam arti berhak memanfaatkannya untuk diri sendiri atau menjualnya.

Sedangkan penerima non fakir miskin hanya berhak memanfaatkannya,tidak berhak menjualnya.

#Sebagian daging Qurban Sunnah harus di bagikan kepada fakir miskin dalam keadaan mentah,bahkan sebaiknya di bagikan seluruhnya dalam keadaan mentah.

#Kulit atau daging Qurban tidak boleh di berikan kepada si penyembelih sebagai upah menyembelih atau upah bolang cincang.

#Kepanitiaan#

Panitia Qurban ( dalam hal ini ketua,,panitia harian atau panitia lengkap,sesuai kesepakatan)

Berstatus sebagai wakil Mudlohhi dalam hal pelaksanaan penyembelihan dan pembagian dagingnya.
Jadi,Panitia/wakil tidak di perbolehkan ikut memakan daging Qurban tersebut tanpa seizin MudLohhi.

Sedangkan biaya pelaksanaan tetap menjadi janggung jawab Mudlohhi.

#Panitia Qurban harus meneliti cacat atau tidaknya hewan Qurban yang di terimanya.

dan jika cacat & tidak memenuhi persyaratan hendaknya di beritahukan kepada Mudlohhi untuk di ganti,,atau tetap di laksanakan apa adanya sebagai sedekah daging biasa.

#Panitia wajib Meneliti daging yang di Niati Nadzar & yang tidak,,agar Daging hewan Nadzar tidak jatuh kembali ke Mudlohhi atau jatuh kepada non fakir miskin.

#Panitia Qurban yang menerima Qurban masih dalam bentuk uang tunai,harus melalui prosedur aqad wakalah dalam hal pembelian hewan dan pelaksanaan Qurbannya.

#catatan: Jika anda ingin memberikan daging kepada orang non Muslim,,maka janganlah anda memberikan Daging Qurban....

belilah Daging Sembelihan biasa dari pasar...

Karena daging Sembelihan hewan Qurban hanya di khususkan kepada orang Muslim yang Memakan'nya...

#tolong di Simpan Baik-baik keputusan pengajian tentang bab Qurban ini.

Sekian & terima kasih atas perhatiannya...:)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar