M. Hendri Agustiawan, SH, SA

Selasa, 19 Desember 2017

HOMOSEKSUAL MENURUT IMAM AN-NAWAWI

Kata An-Nawawi, siapapun yang menghalalkan sesuatu yang jelas haram seperti liwath (homoseksual) maka dia dihukumi murtad, kafir dan telah keluar dari Islam. An-Nawawi berkata,

أَوِ اسْتَحَلَّ مُحَرَّمًا بِالْإِجْمَاعِ كَالْخَمْرِ وَاللِّوَاطِ…فَكُلُّ هَذَا كُفْرٌ

Artinya : “atau (barangsiapa) menghalalkan sesuatu yang sudah ijma’ haram seperti khomr atau liwath….maka semua ini adalah kekufuran” (Roudhotu Ath-Tholibin, juz 10 hlm 64-65)

An-Nawawi menulis ungkapan di atas pada bab “Riddah” (kemurtadan). Artinya poin-poin yang dirinci oleh beliau adalah hal-hal yang membuat seseorang dihukumi murtad, kafir, dan telah keluar dari Islam.

Keharaman liwath memang termasuk perkara yang “ma’lumun min ad-din bi adh-dhoruroh” (perkara agama yang telah diketahui hukumnya secara pasti oleh semua orang Islam tanpa ada perselisihan, kesamaran, dan perdebatan) sebagaimana haramnya zina, minum khomr, makan babi, durhaka kepada orang tua, membunuh tanpa haqq dan semisalnya. Tapi, percaya atau tidak, di zaman sekarang ada sebagian orang yang menisbatkan diri pada Islam (liberal) yang berani dan terang-terangan menghalalkan liwath!

Mungkin ini yang dikhawatirkan Nabi dalam hadis berikut,

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَى أُمَّتِي عَمَلُ قَوْمِ لُوطٍ

Artinya: “Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata: ‘Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Sesungguhnya yang paling aku khawatirkan terhadap umatku adalah perbuatan kaum Luth.’’”

Hari ini, apa yang dikhawatirkan Nabi telah menjadi kenyataan. Ada sejumlah orang yang lahirnya mengaku Islam tapi menyerukan penghalalan liwath, bahkan ada pula yang menjadi “praktisi” perbuatan tersebut.

Sesungguhnya liwath adalah perilaku yang jauh dari fitrah. Jika kita asumsikan satu generasi saja sudah terinfeksi penyimpangan ini, maka bisa dipastikan tidak akan ada kelahiran. Jika tidak ada kelahiran, maka spesies manusia akan musnah. Kalaupun kelahiran bisa dilakukan melalui kloning misalnya, tetap akan menghancurkan ajaran nasab dalam Islam.

Demikian jauhnya liwath dari fitrah, sampai-sampai salah seorang khalifah Bani Umayyah yang bernama Al-Walid bin Abdul Malik merasa tidak percaya, bahkan sekedar membayangkan sekalipun. Beliau baru tahu ada lelaki yang menyetubuhi lelaki karena Al-Qur’an menceritakannya. Ibnu Katsir (1998: 445) menukil ucapan ini dalam tafsirnya,

وَقَالَ الْوَلِيدُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ الْخَلِيفَةُ الْأُمَوِيُّ، بَانِي جَامِعِ دِمَشْقَ: لَوْلَا أَنَّ اللَّهَ، عَزَّ وَجَلَّ، قَصَّ عَلَيْنَا خَبَرَ لُوطٍ، مَا ظَنَنْتُ أَنَّ ذَكَرًا يَعْلُو ذَكَرًا

Artinya: “Al-Walid bin Abdul Malik Khalifah Al-Umawi (orang ini yang membangun Masjid Damaskus) berkata,: ‘Seandainya Allah tidak menceritakan kisah Nabi Luth, maka aku tidak pernah menduga seorang lelaki menyetubuhi laki-laki.’”

Sedihnya, perilaku liwath ini pada zaman sekarang didukung oleh kekuatan-kekuatan besar yang pengaruhnya mendunia. Di negeri kita bahkan telah menjelma menjadi satu gerakan massif.

Setidaknya ada 4 strategi yang dilakukan mereka untuk melegalkan homoseksual yang mengarah pada legalitas perkawinan sesama jenis yaitu,

(1) mengorganisir kaum homoseksual untuk bersatu dan berjuang merebut hak-haknya yang dianggap telah “dirampas” oleh negara,

(2) memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa apa yang terjadi pada diri kaum homoseksual adalah sesuatu yang normal dan fitrah, sehingga masyarakat tidak mengucilkannya bahkan sebaliknya, masyarakat ikut terlibat mendukung setiap gerakan kaum homoseksual dalam menuntut hak-haknya,

(3) melakukan kritik dan reaktualisasi tafsir keagamaan (tafsir kisah Luth dan konsep pernikahan) yang tidak memihak kaum homoseksual, dan

(4) menyuarakan perubahan UU Perkawinan No 1/1974 yang mendefinisikan perkawinan harus antara laki-laki dan wanita.

Bisa dibayangkan betapa beratnya perjuangan mengedukasi masyarakat bahwa perilaku tersebut adalah orientasi seksual yang menyimpang dengan adanya tantangan-tantangan seperti di atas.

Tetapi di tengah-tengah gempuran propaganda yang berusaha menghalalkan liwath ini, senantiasa ada hamba-hamba Allah yang berusaha memberikan penyadaran kepada umat, baik di kalangan ulama, para dai, bahkan orang-orang umum yang kuat keislamannya. Dalam memberikan penyadaran, edukasi, dan pendampingan untuk terapi kesembuhan, ada yang melakukan dengan pendekatan psikologi, pendekatan medis, pendekatan pendidikan, pendekatan sains, termasuk pendekatan dalil.

Dalam rangka berpartisipasi memberikan penyadaran kepada kaum muslimin terkait haramnya liwath, termasuk yang semisal dengannya seperti Lesbianisme, Biseksual dan Transgender maka saya sekitar dua tahun yang lalu menulis buku khusus berjudul “LGBT dalam tinjauan Fikih”. Buku ini fokus pada pembahasan hukum fikih Islam terkait topik tersebut, tanpa berusaha menyorot dengan pendekatan-pendekatan lain yang bukan bidang saya.

Referensi yang saya pakai di antaranya kitab “Dzammu Al-Liwath” karya Al-Ajurri, makalah Dr. Wasim Fathullah yang berjudul “ Tahdziru Ahli Ash-Shiroth Min Ahli As-Sihaq Wa Al-Liwath”, tafsir ayat-ayat tentang liwath, kitab “Ad-Da’ Wa Ad-Dawa’ karya Ibnu Qoyyim, kitab “Dzammu Al-Hawa” karya Ibnu Al-Jauzi, kitab “Al-Kaba-ir” karya Adz-Dzahabi, kitab “Az-Zawajir” karya Ibnu Hajar Al-Haitami, kitab “Qoshoshu Al-Anbiya’” karya Ibnu Katsir khusus bab tentang kisah nabi Luth, kitab “Nizhom Al-‘Uqubat” karya Taqiyyuddin An-Nabhani, syarah-syarah hadis terkait liwath yang terdapat pada kitab-kitab syarah seperti “Nailu Al-Author” karya Asy-Syaukani dan “Subulu As-Salam” karya Ash-Shon’ani, pembahasan fikih liwath pada kitab-kitab fikih besar seperti “Al-Majmu’” karya An-Nawawi, “Al-Hawi Al-Kabir” karya Al-Mawardi, “Al-Muhadzdzab” karya Asy-Syirozi, “Al-Mughni” karya Ibnu Qudamah, dan “Al-Muhalla” karya Ibnu Hazm. Tidak lupa kita manfaatkan juga kitab fikih yang populer di zaman sekarang seperti “Al-Fiqhu Al-Islami” karya Wahbah Az-Zuhaili, “Fiqhu As-Sunnah” karya Sayyid Sabiq, “Al-Musu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah” dan lain-lain. Juga puluhan referensi sekunder lain yang membantu.

Adapun isi bukunya, ada tiga bahasan utama yang diuraikan yaitu, kupasan terkait liwath (homoseksual), kupasan terkait sihaq (lesbianisme) dan kupasan terkait takhonnuts (perilaku banci/efeminesi)-tarojjul (perilaku tomboi). Pembahasan terpanjang adalah pembahasan tentang liwath.

Pada saat membahas analisis bahasa liwath, diuraikan mengapa perilaku homoseksual diistilahkan dengan liwath yang dipecah dari nama Nabi Luth (لوط). Setelah itu dibahas hukum liwath. Dalam bab itu diuraikan bagaimana tegas dan kerasnya syariat Islam mengharamkan liwath melalui banyak dalil. Setelah itu secara khusus diuraikan kisah Nabi Luth secara singkat berdasarkan sumber-sumber yang kredibel agar kita selalu ingat betapa marahnya Allah dengan perilaku menyimpang ini.

Setelah itu dibahas panjang lebar tentang sanksi hukum Islam terhadap pelaku liwath ini. Dijelaskan di dalamnya bagaimana para fuqoha’ berbeda pendapat terkait sanksi terhadap mereka. Ada yang berpendapat hukumannya adalah dibunuh, ada yang berpendapat hukumannya disamakan dengan pelaku zina, dan adapula yang berpendapat hukumannya digolongkan ta’zir sehingga diserahkan pada ijtihad penguasa.

Yang berpendapat dihukum bunuh pun berbeda pendapat terkait caranya. Ada yang berpendapat cara membunuhnya dirajam, dijatuhkan dari tempat tinggi dengan kepala terbalik setelah itu dirajam, dipenggal kepalanya, dijatuhi tembok sampai mati, dibakar, dan dipenjara di tempat busuk sampai mati. Dari sekian variasi ikhtilaf ini kemudian diuraikan pendapat terpilih. Setelah itu pembahasan tentang liwath ditutup dengan pembahasan bagaimana hukumnya jika ada dua lelaki yang bercumbu tapi tidak sampai melakukan sodomi. Termasuk juga dibahas bagaimana hukumnya jika yang disodomi adalah wanita, bukan lelaki.

Setelah itu pada bagian kedua dibahas tentang hukum sihaq/lesbianisme dalam Islam termasuk sanksi sistem hukum Islam terkait perilaku ini.

Lalu pada bagian ketiga dibahas tentang perilaku banci dan tomboi yang secara alami akan menyeret pada tindakan liwath, sihaq, biseksual dan transgender. Dalam bab ini dibahas orang-orang banci yang ternyata sudah ada sejak zaman Nabi, macam-macam orang banci dan tomboi, hukum berperilaku banci dan tomboi, dan sanksi perilaku banci atau tomboi.

Dibahas juga bagaimana hukum jika menuduh orang lain banci atau tomboi, hukum orang banci menjadi imam salat, hukum penghasilan banci, hukum orang banci melihat wanita ajnabiyyah, hukum pernikahan orang banci, hukum mengucapkan salam kepada orang banci, hukum sembelihan banci, dan hukum persaksian banci.

Setelah itu, buku ini ditutup dengan pembahasan taubat dari perilaku LGBT.

Buku ini diterbitkan Universitas Brawijaya Press tahun 2016 yang lalu dengan kata pengantar Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya, yaitu Dr.dr. Sri Andarini, M.Kes. Tebalnya 263 halaman.

أعاذنا الله من شر اللواط وشياطينه

Versi Situs: http://irtaqi.net/2017/12/19/membolehkan-homoseksual-menurut-imam-nawawi/

***
Muafa
1 Robi'u Ats-Tsani 1439 H

Kamis, 30 November 2017

dari Prof. Quraish Shihab

*

*"Keberuntungan"* kadang memainkan perannya dalam kehidupan manusia, sekalipun kerap tidak masuk akal.
Karena itulah takdir mereka.

Boleh jadi *keterlambatanmu* dari suatu perjalanan adalah *keselamatanmu*

Boleh jadi *tertundanya pernikahanmu* adalah suatu *keberkahan*

Boleh jadi *dipecatnya* engkau dari pekerjaan adalah suatu *maslahat*

Boleh jadi sampai sekarang engkau *belum dikarunia anak* itu adalah *kebaikan dalam hidupmu*.

Boleh jadi engkau *membenci sesuatu* tapi ternyata itu *baik untukmu,* karena *Allah Maha Mengetahui* Sedangkan engkau tidak mengetahui.

Sebab itu, *jangan engkau merasa gundah* terhadap segala sesuatu yang terjadi padamu, karena *semuanya sudah atas izin Allah*

Jangan *banyak mengeluh* karena hanya akan *menambah kegelisahan.*

*Perbanyaklah bersyukur,  Alhamdulillah*,  itu yang akan *mendatangkan kebahagiaan.*
*Terus ucap alhamdulillah, alhamdulillah, alhamdulillah*, sampai engkau tak mampu lagi mengucapkannya.

*Selama kita masih bisa tidur tanpa obat tidur, kita masih bisa bangun tidur hanya dengan satu bunyi suara, kita terbangun tanpa melihat adanya alat-alat medis yang menempel di tubuh kita, itu pertanda bahwa kita hidup sejahtera.*

*Alhamdulillah,* *Alhamdulillah,* *Alhamdulillah,* ucapkan sampai engkau tak mampu lagi mengucapkannya.

*Jangan selalu melihat ke belakang karena disana ada masa lalu yang menghantuimu.*

*Jangan selalu melihat ke depan karena terkadang ada masa depan yang membuatmu gelisah.*

*Namun lihatlah ke atas karena di sana ada Allah yang membuatmu bahagia.*

Tidak harus banyak teman agar engkau menjadi populer, *singa sang raja hutan lebih sering berjalan sendirian.* Tapi kawanan domba selalu bergerombol.

*Jari-jari juga demikian; kelingking, jari manis, jari tengah, jari telunjuk, semuanya berjajar bersampingan kecuali jari jempol dia yang paling jauh diantara keempat itu.*

Namun perhatikan engkau akan terkejut kalau semua jari-jari itu *tidak akan bisa berfungsi dengan baik tanpa adanya jempol yang sendiri*, yang jauh dari mereka.

Karena itu, sebenarnya yang diperhitungkan *bukanlah jumlah teman yang ada di sekelilingmu* akan tetapi banyaknya *cinta dan manfaat* yang ada di sekitarmu, sekalipun engkau jauh dari mereka.

Menyibukkan diri dalam pekerjaan akan menyelamatkan dirimu dari tiga masalah; yaitu *kebosanan, kehinaan, dan kemiskinan*

Aku tidak pernah mengetahui adanya rumus kesuksesan, tapi aku menyadari bahwa *rumus kegagalan adalah sikap "asal semua orang  "*

*Teman itu seperti anak tangga*, boleh jadi ia *membawamu ke atas* atau ternyata sebaliknya *membawamu ke bawah*, maka *hati-hatilah anak tangga mana yang sedang engkau lalui.*

Hidup ini akan terus berlanjut baik itu engkau tertawa ataupun menangis, karena itu jangan jadikan hidupmu penuh kesedihan yang tidak bermanfaat sama sekali.

*Berlapang dadalah*, *maafkanlah*, dan *serahkan urusan manusia kepada Tuhan*, karena engkau, mereka, dan kita semua, semuanya *akan berpulang kepadaNya.*

*Jangan tinggalkan sholatmu sekali pun*. Karena di sana, jutaan manusia yang berada di bawah tanah, sedang berharap sekiranya mereka diperbolehkan kembali hidup mereka akan bersujud kepada Allah SWT walau sekali sujud.

*Jangan selalu bersandar pada cinta, karena itu jarang terjadi.*

*Jangan bersandar kepada manusia karena ia akan pergi*.

*Tapi bersandarlah kepada Allah SWT, Tuhan YME, karena Dialah yang menentukan segala sesuatu.*

*Subhanallah wa bihamdihi subhanallah hiladzim.*

Posisi kita di sisi Alloh

🍂 Cara Mengetahui Posisi Kita di Sisi Allah 🍂

‎قالوا : مقامك حيث أقامك
Para ulama' berkata: "Kedudukanmu disisi Allah sesuai dengan dimana engkau sekarang ini didalam kesibukamu..

‎إذا أردت أن تعرف قدرك عند الله ، فانظر أين أقامك ؟
Jika engkau ingin mengetahui kedudukanmu disisi Allah maka lihatlah, dimanakah sekarang ini kesibukan aktifitasmu..

‎فإذا شغلت بالذكر فاعلم أنه يريد أن يذكرك
Jika engkau tersibukkan diri dengan dzikir,maka ketahuilah bahwasannya Allah menginginkan untuk mengingatmu..

‎إذا شغلت بالقرآن ، فاعلم أنه  يريد أن يحدثك
Jika engkau tersibukkan dengan Al-Qur'an maka ketahuilah bahwasannya Allah menginginkanmu untuk berbicara atau berinteraksi denganmu..

‎ إذا شغلت بالطاعات ، فاعلم أنه  قربك
Jika engkau tersibukkan dengan ketaatan-ketaatan, maka ketahuilah bahwasannya Allah mendekatimu..

‎إذا شغلت بالدنيا ، فاعلم أنه  أبعدك
Jika engkau tersibukkan dengan dunia, maka ketahuilah bahwasannya Allah menjauhimu..

‎ إذا شغلت بالناس ، فاعلم أنه  أهانك
Jika engkau tersibukkan dengan manusia,maka ketahuilah bahwasannya Allah menghinakanmu..

‎إذا شغلت بالدعاء ، فاعلم أنه  يريد أن يعطيك
Jika engkau tersibuk-kan dengan do'a, maka ketahuilah bahwasannya Allah menginginkan memberikan sesuatu kepada dirimu..

‎اللهم اعنا على ذكرك وشكرك وحسن عبادتك
Yaa Allah...bantulah kami agar selalu mengingat-MU, mensyukuri-MU dan agar mampu beribadah kepada-MU dengan sebaik-baiknya..

‎يالله بالتوفيق حتى نفيق ونلحق الفريق

Mudah-mudahan kita mendapat taufiq sehingga kita bisa di golongkan dengan orang-orang sholeh...

Aamiiiiiin

Sifat tawdlu'

SIFAT TAWADHU..

Di tengah perjalanan malamnya, Abu Yazid al-Bisthami bertemu dengan seekor anjing.
*Dengan sigap, diangkatlah gamisnya, dengan maksud agar tidak terkena najisnya*.

Spontan anjing tersebut berhenti dan memandang Abu Yazid.
*Atas kuasa Allah, Abu Yazid mendengar anjing tersebut berbicara, kepadanya* :

"Wahai Yazid,  tubuhku ini kering, tidak akan menimbulkan najis kepadamu.
*Jika pun terkena najisku, engkau tinggal membasuhnya  7x, dengan air dan tanah*. Maka najisku akan hilang, namun jika engkau angkat gamismu, karena berbaju manusia, merasa lebih mulia dan menganggap aku hina, *maka najis di dalam hatimu, tidak akan mampu terhapus, walaupu  kaubersihkan dengan air dari 7 samudera"*.

Abu Yazid terkejut mendengar perkataan anjing tersebut.
*Dia menunduk malu, dan segera meminta maaf kepada si anjing*.

Diajaknya anjing tersebut bersahabat dan mengikuti perjalanannya, *tetapi anjing itu menolak*.

Kemudian anjing itu berkata:
*"Engkau tidak mungkin bersahabat dan berjalan denganku, karena orang2 yang memuliakanmu akan mencemooh kamu dan melempariku dengan batu*.

Aku juga tidak tahu mengapa mereka menganggap aku hina, *padahal aku telah berserah diri kepada Penciptaku atas wujud ini*.

Lihatlah...
Tidak ada yang aku bawa, bahkan sepotong tulang sebagai bekalku saja tidak.
Sementara engkau masih membawa bekal sekantong gandum".

*Kemudian anjing tersebut berlalu..*

Dari jauh Abu Yazid memandangi anjing tersebut, berjalan meninggalkannya.

Tidak terasa air  mata Abu Yazid menetes, dan ia berkata dalam hati:

*"Ya Rabb, untuk berjalan dng seekor anjing ciptaan-Mu saja aku merasa tidak pantas*
Bagaimana aku bisa pantas berjalan dengan-Mu?

*Ampunilah aku, sucikanlah najis di dalam kalbuku ini..."*.

*Masyā Allāh...*             
▪Jangan pernah *MERASA LEBIH MULIA* daripada seluruh ciptaan Allah.

▪ Jangan pula merasa lebih baik, lebih terhomat daripada orang lain, *karena Allah melihat kalbumu bukan penampilan fisik dan lahirmu*.

Jumlah huruf al quran

Imam Syafi’e dalam kitab _Majmu al Ulum wa Mathli ’u an Nujum_ dan dikutip oleh Imam Ibn ‘Arabi dalam _Mukaddimah al-Futuhuat al Ilahiyah_ menyatakan jumlah huruf-huruf dalam Al Qur ’an diurut sesuai dengan banyaknya:
o Alif : 48740 huruf,
o Lam : 33922 huruf,
o Mim : 28922 huruf,
o Ha ’ : 26925 huruf,
o Ya’ : 25717 huruf,
o Wawu : 25506 huruf,
o Nun : 17000 huruf,
o Lam alif : 14707 huruf,
o Ba ’ : 11420 huruf,
o Tsa’ : 10480 huruf,
o Fa’ : 9813 huruf,
o ‘Ain : 9470 huruf,
o Qaf : 8099 huruf,
o Kaf : 8022 huruf,
o Dal : 5998 huruf,
o Sin : 5799 huruf,
o Dzal : 4934 huruf,
o Ha : 4138 huruf,
o Jim : 3322 huruf,
o Shad : 2780 huruf,
o Ra ’ : 2206 huruf,
o Syin : 2115 huruf,
o Dhadl : 1822 huruf,
o Zai : 1680 huruf,
o Kha ’ : 1503 huruf,
o Ta’ : 1404 huruf,
o Ghain : 1229 huruf,
o Tha’ : 1204 huruf
o Dza’ : 842 huruf.
Jumlah total semua huruf dalam Al- Qur ’an sebanyak 1.027.000 *(satu juta dua puluh tujuh ribu)*
Jumlah ini sudah termasuk jumlah Huruf Ayat yang di-nasakh.
Setiap kali kita khatam, kita membaca 1 juta lebih huruf.
1 huruf = 1 kebaikan.
1 kebaikan = 10 pahala.
Sebagaimana sabda Rasulullah :
مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ، وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا، لَا أَقُولُ : الم حَرْفٌ، وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ، وَلَامٌ حَرْفٌ، وَمِيمٌ حَرْفٌ (رواه الترمذي، هذا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ غَرِيبٌ)
Kira-kira 10.270.000 pahala kita dapatkan jika khatam Quran. Mudah-mudahan ini menjadi motivasi kita untuk terus membaca Qurān ..
#mengutip

Selasa, 21 November 2017

*Video Al-Shugairi Keliling Eropa*

(Sekitar 6 menitan).

Wartawan asal Arab Saudi *Ahmad Al-Shugairi keliling* Eropa. Lewat program televisinya *"Khawatir"*  Shugairi mengajarkan agar kita mengambil pelajaran yg baik dari bangsa Eropa.

_Eropa adalah bangsa yg bisa mengambil pelajaran dari sejarahnya. Sementara kita umat Islam tidak._

Menakjubkan...!!!!,
*Ada 28 negara Eropa* yg beda agama, ras, politik, dan bahasa, berhasil bersatu membentuk masyarakat bersama, dan *19* di antaranya memiliki mata uang bersama (Euro). Penduduk antar negara Eropa bebas tinggal dan bekerja di negara Eropa yg lain. Padahal (sekali lagi) bahasa mereka berbeda, agama, aliran, ras, dan suku mereka juga berbeda2.

Bahkan perbatasan antar negara-negara itu hanya sekedar garis, atau marka saja (tanpa pagar kawat berduri atau tembok).

Sehingga Ahmad Al-Shugairi ter-heran2 melihat ada rumah yg separoh masuk wilayah Belanda dan separohnya masuk wilayah Belgia. Si ibu yg empunya rumah menjelaskan, bahwa berbagai hal yg menyangkut perlakuan dua negara (seperti listrik atau pajak) masing2 sudah diatur rapi. Sama sekali *_gak ada permasalahan yg crucial._*

Di perbatasan Perancis dan Swiss , Shugairi menunjukkan tanda pembatas yg hanya berupa marka, dan jenis aspal yg berbeda. Sedangkan kendaraan saling melintas batas secara santai, tanpa masalah...

Sementara itu, *22 negara Arab* yg mempunyai :

• bahasa yg sama,
• agama yg sama,
• ras yg serupa,

sampai sekarang masih

• saling cakar2-an,
• saling fitnah, dan
• saling bunuh (berperang).

Begitu juga dengan *umat Islam*, tdk bisa bersatu, padahal Nabi saw mengatakan :

*"sesama muslim saudara, bagaikan satu jasad."*

https://goo.gl/fbmPcY

Kenapa mereka bisa bersatu  sementara kita umat Islam tdk bisa bersatu ?

*Karena hawa nafsu kita _lebih besar_ dari akal sehat kita...*

Padahal Allah SWT berfirman :

_"Berpeganglah kalian bersama-sama pada ‘tali Allah’, dan janganlah saling bercerai berai, dan ingatlah nikmat Allah yang dianugerahkan-Nya pada kalian, ketika kalian saling bermusuhan, maka Dia mendekatkan di antara hati kalian (satu sama lain) sehingga kalian merasakan nikmat (dari)-Nya berupa adanya persaudaraan."_
*(QS. 3;103).*

Ayat di atas bukti, bahwa sesungguhnya ‘persaudaraan’ sesama kita adalah sebuah nikmat dari Tuhan.

_‘Maka nikmat Tuhan yang manakah yang kamu dustakan....?’_

Minggu, 19 November 2017

*الجامع ‍في اصطلاحات المذهب الشافعي* *Kumpulan istilah yang ada dalam madzhab asy-Syafi'i rahimahullah*.


هذه مجموعة من الاصطلاحات المتداولة بين متأخري السادة الشافعية ، جمعتها من : «الابتهاج ‍في شرح المنهاج» (ج1 / ق1 / نسخة مكتبة أحمد الثالث ) لتقي ‍الدين السبكي ، «النجـم الوهــاج ‍في شــرح المنهاج» (1/208) للـدميري ، «نهاية المحتاج» (1/45) للرملي ، «مغني المحتاج» (1/35) للخطيب الشربيني ، «المسلك العدل ‍في شرح مختصر بافضل [ق9-10-خ] للعلامة الكردي ، و«سلم المتعلم المحتاج» للعلامة الأهدل [ص653-658] ، و«المنهل النضاخ ‍في اختلاف الأشياخ» [ص44] للعلامة القره داغي ، وليس لي ‍فيها إلا الجمع والرقم .
وهي على نوعين :
(1) الاصطلاحات التي وضعها الإمام النووي رحمه الله .
(2) الاصطلاحات التي جرى عليها محققو المتأخرين كالشارح المحقق وشيخ الإسلام زكريا الأنصاري والهيتمي والخطيب والرملي .

(1) « *الأقوال* » : هي اجتهادات الإمام الشافعي - رحمه الله - المنصوصة ، سواء ‍في القديم أو الجديد .

(2) « *القول القديم* » : هو ما قاله الإمام الشافعي - رحمه الله - قبل انتقاله إلى مصر إفتاءً أو تصنيفًا .

(3) « *القول الجديد* » : هو ما قاله الإمام الشافعي - رحمه الله - بمصر إفتاءً أو تصنيفًا .

(4) « *الأظهر* » : هو الرأي الراجح من القولين أو الأقوال للإمام الشافعي ، وذلك إذا كان الاختلاف بين القولين قويًّا ، بالنظر إلى قوة دليل كلٍ منها وترجح أحدهما على الآخر ، فالراجح من أقوال الإمام الشافعي حينئذ هو الأظهر ، ويقابله الظاهر الذي يشاركه ‍في الظهور ، لكن الأظهر أشد منه ظهورًا ‍في الرجحان .

(5) « *المشهور* » : هو الرأي الرجح من القولين او الأقوال للإمام الشافعي ، وذلك إذا كان الاختلاف بين القولين ضعيفًا ، فالراجح من أقوال الإمام الشافعي حينئذ هو المشهور ، ويقابله الغريب الذي ضعف دليله .

(6) « *الوجوه* » : هي اجتهادات الأصحاب المنتسبين إلى الإمام الشافعي - رحمه الله- الذين بلغوا ‍في الاجتهاد مبلغًا عظيمًا ، والتي استنبطوها على ضوء أصول المذهب العامة وقواعده .

(7) « *الأصح* » : هو الرأي الراجح من الوجهين أو الأوجه لأصحاب الشافعي ، وذلك إذا كان الاختلاف بين الأوجه قويًّا، فالراجح من الوجوه حينئذ هو الأصح.

(8) « *الصحيح* »: هو الرأي الرجح من الوجهين أو الأوجه لأصحاب الشافعي، وذلك إذا كان الاختلاف بين الأوجه ضعيفًا ، ويقابله الضعيف أو الفاسد ، ويعبون عنه بقولهم : « و‍في وجه .... » .

(9) « *الطرق* »: يطلق هذا المصطلح إذا اختلف الأصحاب ‍في حكاية المذهب .

(10) « *المذهب* » : يطلق هذا المطلح لبيان الرأي الراجح ‍في حكاية المذهب ، وذلك ‍في حالة اختلاف الأصحاب ‍في حكاية المذهب ، ‍فيختار المصنف الراجح من الطرق ، ‍فيقول مثلًا : « على المذهب » .
(11) « *النص* » : هو القول المنصوص عليه ‍في كتب الإمام الشافعي ، ويقابله القول المُخَرَّج ، والتخريج - كما قال الخطيب الشربيني - هو أن يجيب الشافعي بحكمين مختل‍فين ‍في صورتين متشابهتين ، ولم يظهر ما يصلح للفرق بينهما ، ‍فينقل الأصحاب جوابه ‍في كل صورة إلى الأخرى ، ‍فيحصل ‍في كل صورة قولان : منصوص ومخرج ، المنصوص ‍في هذه هو المخرج ‍في تلك ، والمنصوص ‍في تلك هو المخرج ‍في هذه، ‍فيقال: ‍فيهما قولان بالنقل والتخريج.

(12) « *الأشبه* » : هو الحكم الأقوى شبهًا بالعلة ، وذلك ‍فيما لو كان للمسألة حكمان مبنان على قياسين ، لكن العلة ‍في أحدهما أقوى من الآخر .

(13) « *القاضي* » عند الإطلاق يريدون به القاضي حسين.

(14) « *القاضيان* » يريدون بهما الروياني والماوردي .

(15) « *الشارح* » إذا أطلقها الرملي أو الهيتمي أو الخطيب فالمراد الجلال المحلي ، وإذا أطلقها أصحاب الحواشي فالمراد شارح الكتاب ، وهذا حيث لم يكن ثم اصطلاح خاص ، كابن حجر ‍في «شرح الإرشاد» إذا أطلق الشارح فالمراد الجوجري شارح الإرشاد .

(16) « *الشارح المحقق* » : جلال ‍الدين المحلي .

(17) « *الشيخان* » يريدون بهما الرافعي والنووي.

(18) « *الشيوخ* » يريدون بهم الرافعي والنووي والسبكي.

(19) « *شيخنا* » : إذا قالها الهيتمي ‍في «التحفة» أو الخطيب ‍في «المغني» ‍فيريدان به شيخ الإسلام زكريا الأنصاري ، وهو مراد الرملي ‍في النهاية بقوله:«الشيخ».

(20) « *شيخي*» إذا قالها الخطيب «شيخي» ‍فيريد به الشهاب أحمد الرملي ، وهو مراد ابنه الجمال بقوله: «أفتى به الوالد».

(21) « *لا يبعد كذا* » فهو احتمال.

(22) « *على ما شمله كلامهم* » إشارة إلى التبري منه أو أنه مشكل ، كما صرح بذلك ‍في حاشية فتح الجواد ، ومحله حيث لم ينبه على ضعفه أو ترجيحه ، وإلا خرج عن كونه مشكلًا إلى ما حكم به عليه .

(23) « *كذا قالوه* » فهو تبرٍ أو مشكل ، ومثله «كذا قاله فلان» .

(24) « *إن صح هذا فكذا* » فظاهره عدم إرتضائه ، كما نبه عليه ‍في الجنائز من «التحفة» .