M. Hendri Agustiawan, SH, SA

Selasa, 27 September 2016

Shohabat Rosululloh ada yg munafiq

BuSahabat Nabi Yang Dikatakan Munafik Dalam Shahih Muslim?

Judul yang sensasional, mungkin ya tapi silakan dibaca dulu dengan seksama dan berikan penilaian yang objektif. Pembicaraan seputar sahabat Nabi memang sangat sensitif, setidaknya bagi kalangan tertentu. Kenapa? Karena sahabat Nabi lebih dikenal sebagai orang-orang yang mulia, suri tauladan yang agung dan orang yang berjasa besar bagi umat Islam. Saya tidak menyangkal hal itu, tetapi seperti biasa cara berpikir fallacyus ala generalisasi yang menjangkiti sebagian orang terkadang mengundang tanda tanya bagi orang  yang mau menggunakan akalnya. Mereka beranggapan bahwa sahabat Nabi tidak boleh dikritik, barang siapa yang berani mengkritik sahabat Nabi maka tak peduli kritikannya benar atau tidak, ia akan dianggap telah mencela sahabat Nabi.

Singkat cerita mencela sahabat Nabi akan dianggap zindiq minimal sesat. Apa jadinya jika mereka menemukan dalam kitab-kitab shahih terdapat kritikan terhadap Sahabat Nabi?. Mereka akan menolak, menakwilkan, berdalih atau apapun, intinya anda salah mereka benar dan Sahabat Nabi selalu mulia. Bagaimana jika ada yang mengatakan bahwa diantara Sahabat Nabi terdapat orang-orang munafik?. Oooh sudah pasti orang tersebut pasti akan mendapat cap sesat dhalalah bin dhalalah.
.

Dalam kitab Shahih Muslim 4/2143 no 2779 (9) tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi disebutkan bahwa diantara sahabat Nabi terdapat orang munafik

حدثنا أبو بكر بن أبي شيبة حدثنا أسود بن عامر حدثنا شعبة بن الحجاج عن قتادة عن أبي نضرة عن قيس قال قلت لعمار أرأيتم صنيعكم هذا الذي صنعتم في أمر علي أرأيا رأيتموه أو شيئا عهده إليكم رسول الله صلى الله عليه و سلم ؟ فقال ما عهد إلينا رسول الله صلى الله عليه و سلم شيئا لم يعهده إلى الناس كافة ولكن حذيفة أخبرني عن النبي صلى الله عليه و سلم قال قال النبي صلى الله عليه و سلم في أصحابي اثنا عشر منافقا فيهم ثمانية لا يدخلون الجنة حتى يلج الجمل في سم الخياط ثمانية منهم تكفيكهم الدبيلة وأربعة لم أحفظ ما قال شعبة فيهم

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah yang berkata telah menceritakan kepada kami Aswad bin Amir yang berkata telah menceritakan kepada kami Syu’bah bin Hajjaj dari Qatadah dari Abi Nadhrah dari Qais yang berkata “saya pernah bertanya kepada Ammar, bagaimana pendapatmu tentang perang terhadap Ali? Atau bagaimana pesan yang disampaikan Rasulullah SAW kepadamu?. Ammar menjawab “Rasulullah SAW tidak pernah menyampaikan pesan kepada kami suatu pesan yang tidak Beliau sampaikan juga kepada orang-orang”. Saya diberitahu oleh Huzaifah dari Nabi SAW yang bersabda “Di antara SahabatKu ada dua belas orang munafik. Di antara mereka ada delapan orang yang tidak akan masuk surga sampai unta masuk ke lubang jarum”. Delapan orang diantara mereka akan mendapat Dubailah, sedangkan empat lainnya aku tidak hafal yang dikatakan Syu’bah tentang mereka.

Matan hadis Shahih Muslim di atas menyatakan bahwa Rasulullah SAW sendiri yang menyebutkan ada sahabat Beliau yang munafik. Sudah menjadi kenyataan bahwa dalil sejelas apapun selalu bisa dicari-cari penolakannya. Mereka yang menolak ada sahabat Nabi munafik mengatakan bahwa hadis Shahih Muslim di atas menceritakan bahwa ada dua belas orang munafik dari Umat Nabi SAW dan mereka bukanlah sahabat Nabi SAW. Mereka berdalih dengan hadis berikutnya dalam Shahih Muslim 4/2143 no 2779 (10) tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi

حدثنا محمد بن المثنى ومحمد بن بشار ( واللفظ لابن المثنى ) قالا حدثنا محمد بن جعفر حدثنا شعبة عن قتادة عن أبي نضرة عن قيس بن عباد قال قلنا لعمار أرأيت قتالكم أرأيا رأيتموه ؟ فإن الرأي يخطئ ويصيب أو عهدا عهده إليكم رسول الله صلى الله عليه و سلم ؟ فقال ما عهد إلينا رسول الله صلى الله عليه و سلم شيئا لم يعهده إلى الناس كافة وقال إن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال إن في أمتي قال شعبة وأحسبه قال حدثني حذيفة وقال غندر أراه قال في أمتي اثنا عشر منافقا لا يدخلون الجنة ولا يجدون ريحها حتى يلج الجمل في سم الخياط ثمانية منهم تكفيكهم الدبيلة سراج من النار يظهر في أكتافهم حتى ينجم من صدورهم

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna dan Muhammad bin Bisyr
(lafaz ini lafaz Al Mutsanna) yang berkata telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja’far yang berkata telah menceritakan kepada kami Syu’bah dari Qatadah dari Abi Nadhrah dari Qais bin Abad yang berkata “saya bertanya kepada Ammar, bagaimana pendapatmu tentang perang yang kamu lakukan? Karena pendapat itu bisa benar dan bisa salah. Atau bagaimana pesan yang disampaikan Rasulullah SAW kepadamu?. Ammar menjawab “ Rasulullah SAW tidak pernah menyampaikan pesan kepada kami yang tidak Beliau sampaikan pula kepada orang-orang. Ammar berkata “Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda “bahwa diantara umatku”. Syu’bah berkata Ammar berkata telah diberitahu Huzaifah dan Ghundar berkata “saya melihat Rasulullah SAW bersabda “Diantara umatKu ada dua belas orang munafik yang tidak akan masuk surga bahkan mereka tidak mencium bau surga hingga unta masuk ke lubang jarum. Delapan orang diantara mereka akan mendapat Dubailah yaitu api yang menyengat punggung mereka hingga tembus ke dada.

Kedua hadis Shahih Muslim diatas adalah Shahih, tetapi dalih sebagian orang bahwa dua belas orang munafik itu bukan sahabat Nabi tetapi Umat Nabi tidak bisa diterima begitu saja. Justru jika kita menerima keshahihan kedua hadis ini maka tidak ada pertentangan antara hadis yang satu dengan yang lain hingga kita harus menolak salah satunya

Hadis yang satu menyatakan Di antara SahabatKu ada dua belas orang munafik
Hadis yang lain menyatakan Diantara UmatKu ada dua belas orang munafik
Coba pikirkan dengan baik, mengapa harus dikatakan bahwa orang munafik itu ada di antara Umat Nabi tetapi bukan Sahabat Nabi. Apakah sahabat Nabi bukan termasuk Umat Nabi?. Kalau bukan lantas umat siapa, kalau iya maka penyelesaiannya mudah. Hadis yang menyebutkan kata SahabatKu adalah penjelasan yang mengkhususkan dari hadis dengan kata UmatKu. Sehingga makna hadis tersebut adalah diantara Umat Nabi SAW yaitu dari kalangan Sahabat Nabi ada dua belas orang munafik. Makna ini sesuai dengan kedua hadis di atas dan tidak menolak atau menyangkal salah satu hadis. Berbeda dengan penakwilan bahwa dua belas orang munafik itu diantara Umat Nabi tetapi bukan sahabat Nabi, karena penakwilan ini dengan terpaksa telah menentang hadis yang shahih dan jelas yaitu hadis dengan lafaz SahabatKu. Begitulah adanya, dan silakan direnungkan.

Senin, 26 September 2016

Syair sufi

وكل من بغير علم يعمل # اعماله مردودة لا تقبل

Sabtu, 24 September 2016

Doa berjamaah setelah sholat

Sebelum masuk pada pembasan doa bersama, maka kami akan mengetengahkan secara singkat  mengenai dzikir bersama, dimana sebenarnya masalah ini sudah dibahas para ulama terdahulu. Sebagaimana yang kita ketuahi bahwa bahwa berdzikir bisa dilakukan dengan sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama. Dalam shalat berjamaah sebaiknya dilakukan bersama-sama. Imam membaca dzikir dengan keras dan makmum mengikutinya. Hal ini didasarkan keumuman hadits:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَأَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّهُمَا شَهِدَا عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: لَا يَقْعُدُ قَوْمٌ يَذْكُرُونَ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ إِلَّا حَفَّتْهُمُ الْمَلَائِكَةُ، وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ، وَنَزَلَتْ عَلَيْهِمِ السَّكِينَةُ، وَذَكَرَهُمُ اللهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ (رواه مسلم

“Dari Abi Hurairah ra dan Abi Said al-Khudri ra bahwa keduanya telah menyaksikan Nabi saw beliau bersabda: ‘Tidaklah berkumpul suatu kaum sambil berdzikir kepada Allah ‘azza wa jalla kecuali para malaikat mengelilingi mereka, rahmat menyelimuti mereka, dan ketenangan hati turun kepada mereka, dan Allah menyebut (memuji) mereka di hadapan makhluk yang ada di sisi-Nya” (H.R. Muslim)

Di sisi lain memang beberapa hadits shahih yang tampak memiliki maksud berbeda. Di satu sisi terdapat hadits yang menunjukkan bahwa membaca dzikir dengan suara keras setelah sahalat fardlu sudah dilakukan para sahabat pada masa Nabi saw. Hal ini sebagaiman dikemukakan oleh Ibnu Abbas ra:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : أَنَّ رَفْعَ الصَّوْتِ بِالذِّكْرِ حِينَ يَنْصَرِفُ النَّاسُ مِنَ الْمَكْتُوبَةِ، كَانَ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (رواه البخاري ومسلم

“Dari Ibnu Abbas ra ia berkata: ‘Bahwa mengerasakan suara dalam berdzikir ketika orang-orang selesai shalat maktubah itu sudah ada pada masa Nabi saw” (H.R. Bukhari-Muslim)

Namun terdapat juga hadits lain yang berkebalikan, yang menunjukkan adanya anjuran untuk memelankan suara ketika berdzikir, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari:

ارْبَعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ، فَإِنَّكُمْ لاَ تَدْعُونَ أَصَمَّ وَلاَ غَائِبًا، وَلَكِنْ تَدْعُونَ سَمِيعًا بَصِيرًا (رواه البخاري

“Ringankanlan atas diri kalian (jangan mengerasakan suara secara berlebihan) karena susunggunya kalian tidak berdoa kepada Dzat yang tidak mendengar dan tidak kepada yang ghaib, akan tetapi kalian berdoa kepada Dzat Yang Maha Mendengar dan Maha Melihat” (H.R. Bukhari)

Dari kedua hadits tersebut dapat dipahami bahwa mengeraskan suara dalam berdzikir dan memelannkannya sama-sama memiliki landasan yang shahih. Maka dalam konteks ini Imam an-Nawawi berusaha untuk menjembatani keduanya dengan cara memberikan anjuran kepada orang yang berdzikir untuk menyesuakan dengan situasi dan kondisi. Berikut ini adalah penjelasan Imam an-Nawawi yang dikemukan oleh penulis kitab Ruh al-Bayan.

وَقَدْ جَمَعَ النَّوَوِيُّ بَيْنَ الْأَحَادِيثِ الوَارِدَةِ فِى اسْتِحَبَابِ الجَهْرِ بِالذِّكْرِ وَالوَارِدَةِ فِى اسْتِحَبَابِ الإِسْرَارِ بِهِ بِأَنَّ الْإِخْفَاءَ أَفْضَلُ حَيْثُ خَافَ الرِّيَاءَ أَوْ تَأَذَّى المُصَلُّونَ أَوْ النَّائِمُونَ وَالْجَهْرُ أَفْضَلُ فِى غَيْرِ ذَلِكَ لِأَنَّ الْعَمَلَ فِيهِ أَكْثَرُ وَلِأَنَ فَائِدَتَهُ تَتَعَدَّى إِلَى السَّامِعِينَ وَلِأَنَّهُ يُوقِظُ قَلْبَ الذَّاكِرِ وَيَجْمَعُ هَمَّهُ إِلَى الفِكْرِ وَيَصْرِفُ سَمْعَهُ إِلَيْهِ وَيَطْرِدُ النَّوْمَ وَيَزِيدَ فِى النَّشَاطِ (أبو الفداء إسماعيل حقي، روح البيان، بيروت-دار الفكر، ج، 3، ص. 306 “Imam an-Nawawi memadukan antara hadits-hadits yang menganjurkan (mustahab) mengeraskan suara dalam berdzikir dan hadits-hadits yang menganjurkan memelankan suara dalam berdzikir; bahwa memelankan suara dalam berdzikir itu lebih utama sekiranya dapat menutupi riya dan mengganggu orang yang shalat atau orang yang sedang tidur. Sedangkan mengeraskan suara dalam berdzikir itu lebih utama pada selain dua kondisi tersebut karena: pebuatan yang dilakukan lebih banyak, faidah dari berdzikir dengan suara keras itu bisa memberikan pengaruh yang mendalam kepada pendengarnya, bisa mengingatkan hati orang yang berdzikir, memusatkan perhatiannya untuk melakukan perenungan terhadap dzikir tersebut, mengarahkan pendenganrannya kepada dzikir terebut, menghilankan kantuk dan menambah semangatnya”. (Abu al-Fida` Ismail Haqqi, Ruh al-Bayan, Bairut-Dar al-Fikr, juz, 3, h. 306)

Sedang mengenai doa bersama, yang dimaksudkan dalam konteks ini adalah setelah imam selesai shalat bersama-sama dengan makmum melakukan dzikir kemudian imam melakukan doa yang diamini oleh makmunya. Hal ini jelas diperbolehkan, dan di antara dalil yang memperbolehkannya adalah hadits berikut ini:

عَنْ حَبِيْبِ بْنِ مَسْلَمَةَ الْفِهْرِيِّ وَكَانَ مُجَابَ الدَّعْوَةِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم يَقُوْلُ: لاَ يَجْتَمِعُ قَوْمٌ مُسْلِمُوْنَ فَيَدْعُوْ بَعْضُهُمْ وَيُؤَمِّنُ بَعْضُهُمْ إِلاَّ اسْتَجَابَ اللهُ دُعَاءَهُمْ. رواه الطبراني

“Dari Habib bin Maslamah al-Fihri ra –ia adalah seorang yang dikabulkan doanya-, berkata: Saya mendengar Rasulullah saw bersabda: Tidaklah berkumpul suatu kaum muslim yang sebagian mereka berdoa, dan sebagian lainnya mengamininya, kecuali Allah mengabulkan doa mereka.” (HR. al-Thabarani)

Senin, 19 September 2016

Khilafuyah furuiyah bidah

*"Khilafiyah, Furuiyah, Sunnah dan Bid'ah"*

Dr. Amir Faishol Fath, MA
(Alumni Pondok Pesantren Al Amien Parenduan, Sumenep, Madura)

Korbankan persatuan umat demi fanatisme furuiyah adalah kebodohan atas agamanya.

Kaidah ushul fikih: laa inkara fil mukhtalaf fiihi (tidak boleh ada pengingkaran dalam khilafiyah).

Kaidah berikutnya: tidak ada paling benar dalam masalah khilafiyah furuiyah.

Kaidah berikutnya: tidak ada bid'ah dalam khilafiyah furuiyah. Menghakimi bid'ah terhadap khilafiyah furuiyah adalah kesalahan.

Bukan ikut sunnah jika yang hukumnya sunnah diwajibkan. Biarkan yang hukumnya sunnah tetap sunnah jangan diwajibkan.

Bid'ah terjadi hanya dalam wilayah ushul bukan wilayah khilafiyah. Seperti shalat subuh empat rakaat. Ini bid'ah. Baca qunut bukan bid'ah.

Cinta Nabi ushul. Maulidan adalah khilafiyah furuiyah. Maka yang salah yang tidak cinta Nabi dan yang menyerang khilafiyah.

Membaca lailaha illallah: ushul. Tahlilan: khilafiyah furuiyah. Yang salah yang tidak ucapkan lailaaha illalah dan yang serang khilafiyah.

Tidak ikut sunnah yang serang khilafiyah. Sebab Nabi biarkan sahabatnya berbeda pendapat dalam hal furuiyah.

Tidak ikut sunnah yang hanya ikut amalan nabi sekitar ritual saja. Sebab sunnah Nabi juga mengurus pasar, ekonomi dan negara.

Bukan seorang fakih, yang keluarkan hukum sesuatu adalah haram dan bid'ah dengan alasan Nabi tidak pernah kerjakan.

Khilafiyah terjadi karena tidak ada dalil khusus. Ini tugas fikh. Yang bukan fakih jangan ikut-ikutan. Biar tidak rancu.

Kekacauan terjadi karena adanya orang-orang yang bukan fakih ikut-ikutan ngurus fikih lalu merasa dirinya berhak tandingi Imam Syafii dan imam-imam lainnya.

Khilafiyah itu sudah dibahas oleh ulama. Masing-masing punya dalil. Kita tinggal ikut saja. Bukan menghakimi yang lain.

Memilih pemimpin: ushul. Gunakan demokrasi: furu'. Maka salah yang tidak mau pilih pemimpin karena alasan furu'.

Salah yang mengatakan: dari pada pilih pemimpin muslim yang korup mending pilih pemimpin kafir yang tidak korup.

Seharusnya mengatakan: ayo pilih pemimpin muslim yang bersih dari pada pemimpin kafir yang tidak bersih. Sungguh masih banyak muslim yang bersih.

Dzalim terhadap Nabi dan Islam yang sempitkan sunnah hanya sekitar ritual. Sementara mengurus negara tidak dianggap sunnah.

Sebaiknya jangan mengaku muslim jika serang Islam dan umat Islam. Apalagi bela kebatilan dan kesesatan.

Yang membuat umat Islam Indonesia tidak berdaya adalah munculnya orang-orang mengaku muslim tapi serang umat Islam dan bela kebatilan.***

---
Tulisan ini juga bisa didapat di:
https://ismetkh.wordpress.com/2016/09/17/khilafiyah-furuiyah-sunnah-dan-bidah/

Meluruskan Pemahaman Islam", silakan bergabung di:
- Whatsapp 0877-7724-4156 (kirim request join broadcast)
- Telegram
http://goo.gl/1iZ4l6

please share.

Sabtu, 17 September 2016

Fiqh imam syafi'iy dan istilah-istilahnya

Imam Syafi’i menggunakan lafadz (الفرض) di dalam makna lafadz (wajib yang harus di kerjakan) tidak ada perbedaan diantara keduanya. Sebagaimana Imam Syafi’i juga menggunakan (الكرهة) tidak disukai untuk mengerjakannya. Sebagaiman di riwayatkan bahwasanya Rasulullah besabda:”bumi adalah masjid (tempat sujud) kecuali kuburan dan kamar mandi”, Imam Syafii memberikan sebab karena kuburan dan kamar mandi tidak suci. Sebagaimana juga Imam Syafi’i juga menggunakan lafadz (أحب) yaitu disukai mengerjakan dan tidak mengerjakannya karena tidak fardhu’ (wajib). Seperti diriwayatkan dari Arrabi’ “ saya bertanya kepada Imam Syafi’i : apakah kamu membaca Al-fatihah secara sir (pelan) pada raka’at terakhir, maka Imam Syafi’I berkata saya lebih senang seperti itu karena hal itu tidak diwajibkan. Dan begitu juga makna (أكره) terkadang Imam Syafi’I menggunakan (لم أحب) , dan juga menggunakan istilah (لا بأس) dengan makna memperbolehkan dengan tidak كراهة dan استحباب , sebagaimana juga iama Syafi’I menggunakan kalimat (جائز ) dengan makna trersendiri, yaitu boleh tidak makruh dan juga mustahab. Dan juga menggunakan istilah (لاخير فيه) dalam makna haram. Dalil-dalil Fiqhiyah dalam Madzhab Syafi’i Ada empat dasar fiqhiyah yang dijadikan sandaran oleh Imam Syafi’I : 1. Al-qur’an 2. Sunna nabawiyah 3. Ijma’ 4. Qiyas Madzhab ini (Syafi’i) banyak menyebar di Hijaz, Iraq, Mesir, Syam dan yang lainnya. Istilah-istilah Dengan Tanda-tanda Ada beberapa istilah dalam madzhab Fuqoha’ yaitu : 1. (الإمام) yang dimaksud disini adalah Imam Haromain Al-Juwainy, Abdul Malik bin Abdullah bin Yusuf, wafat pada tahun 478 H 2. (القاضي) yaitu Husain Abu Ali Muhamad bin Ahmad Al-Maruzy, wafat pada tahun 462 H. 3. (القاضيان) yang dimaksud disini ada dua orang yaitu : a. Ali bin Muhammad bin Habib Al-mawardy, wafat pada tahun 450 H b. Abdul Wahid bin Ismail bin Ahmad Ar-Ruyani, wafat pada tahun 501 H 4. (الشيخان) yaitu : a. Abdul Karim Muhammad bin Abdul Karim Ar-rofi’, Abu Qosim Al-quzuwainy, wafat pada tahun 634 H b. Yahya bin Syarf Abu Zakaria An-Nawawy, wafat pada tahun 677 H 5. (الشيوخ) yaitu An-nawawy, Ar-rifi’I, dan Taqiyuddin. 6. (الشارح) jika yang disebutkan (الشارح المحقق) maka dia adalah Jalaluddin Al-Mahaly Muhamad bin Ahmad bin Ibrahim, wafat apada tahun 864 H. akan tetapi di dalam (شرح الإرشاد) [1] jika disebutkan (الشارح) maka yang dimaksud adalah Muhammad bin Abdul Mun’im Al-Qohiry Syamsuddin, wafat apda tahun 889 H 7. (شارح) jika istilah ini disebutkan maka yang dimaksud hannya satu orang yaitu (الشهبة) ? 8. (شيخنا, أو الشيخ, أو شيخ الإسلام) maka yang dimaksud adalah Zakaria bin Muhammad bin Ahmad Al-Anshory wafat pada tahun 926 H 9. (شيخي) jika Khotib As-syarbini mengucapkan istilah ini maka yang dimaksud disini adalah Asy-syihab Ahmad bin Ahmad Ar-Romly, wafat pada tahun 971 H 10. Jika Syaikh Asy-Syirozi menyebutkan Abu Abbas dalam kitab (المهذب) maka yang dimaksud disini adalah Ahmad bin Syuroij, wafat pada tahun 306 H 11. Jika dalam kitab (المهذب) Abu Ishaq maka dia adalah Al-Muruzy Ibrohim bin Ahmad muridnya Ibnu Syuroj, wafat pada tahun 340 H 12. Jika dalam kitab (المهذب) Abu Sa’id maka dia adalah Al-Ishthohkry Abu Sa’id Al-Hasan bin Ahmad, dia dan Ibnu Syuroj adalah Syaikhnya Syafi’I, wafat pada tahun 328 H 13. (ابو حامد) ada dua orang yang dimaksud di dalam kitab (المهذب) yaitu : a. Al-qhodhy Abu Hamid Al-Muruzy Ahmad bin Basyr bin ‘Amir, wafat pada tahun 362 H b. Syaikh Abu Hamid Al-isfiroyainy Ahmad bin Muhammad, wafat pada tahun 406 H 14. (أبو القاسم) di dalam buku (المهذب) ada empat orang yang di maksud yaitu Al-Anmathy, Ad-Daraky, Ibnu Kaaj, As-Shoymiry. 15. (أبو الطيب) dalam kitab (المهذب) ada dua orang dari Fuqoha’ Syafi’iyyah yaitu : Ibnu Salamah, dan Al-qhodhy Abu Thoyyib. 16. Jika di sebutkan dalam kitab (المهذب) kata –الربيع- maka dia adalah Ar-Robi’ bin Sulaiman. 17. Imam Nawawy berkata 18. (المحمدون الأربعة) mereka adalah a. Muhammad bin Nashr Abu Abdullah Al-Muruzy wafat pada tahun 294 H b. Muhammad bin ibrohim bin Mundzir, wafat pada tahun 310 H c. Muhammad bin Jarir At-Thobary wafat pada tahun 310 H d. Muhammad bin ishaq bin Khuzaimah, wafat pada tahun 311 H 19. (الأصحاب) yaitu mereka orang-orang terdahulu yang sezaman yang merka berjumlah 400 orang karena mereka berada pada kurun Khoiriyah (terbaik) 20. (المتأخرون) merka yang hidup setelah abad ke empat, dikatakan juga mereka yang hidup setelah periode dua syaikh yaitu An-nawawy dan Ar-rafi’i. Rumus-rumus Catatan Kecil Para madzhab Syafi’i dan yang lainnya menggunakan rumus-rumus tertentu, diantara rumus-rumusnya sebagai berikut : 1. (م – ر) maksud disini adalah Syaikh Muhammad bin Ahmad bin Hamzah Ar-romly pengarang (نهاية المحتاج), wafat pada tahun 1004 H 2. (الشهاب م – ر) yang dimaksud adalah Syaikh Ahmad bin Hamzah Ar-Romly muridnya syaikh Zakaria Al-Anshory dan anak dari Muhammad Ar-Romly As-sabiq wafat pada tahun 971 H 3. (خ – ط) Kode ini menunjukkan kepada Syaikh Muhammad bin Ahmad As-syarbini yang dikenal dengan Al-Khotib Asy-Syarbini pengarang buku – مغني المحتاج- wafat pada tahun 977 H 4. (حج) Yang dimaksud disini adalah Al-Allamah Asy-Syihab Ahmad bin Muhammad bin Hajar Al-haitamy, pengarang bukun – تخفة المحتاج- wafat pada tahun 974 H 5. (زي) Yang dimaksud disini adalah Syaikh Ali bin Yahya Az-Ziyad , wafat pada tahun 1024 H 6. (سم) Yaitu Syaikh Al-Allamah Ahmad bin Qosim Al-Ibady , wafat pada tahun 994 H 7. (طب) Yaitu syaikh Muhammad Manshur Ath-Thiblawy wafat dan lahirnya di Qohiroh, wafatnya pada tahun 1014 H 8. (ح – ل) Yaitu Syaikh Ali bin Ibrohim Al-Halby pengarang – السيرة الحلية- wafat pada tahun 1044 H 9. (س – ل) Yaitu Syaikh Sulthon bin Ahmad Al-Mazahy wafat pada tahun 1075 H 10. (ع – ش) Yaitu Syaikh Ali bin Asy-Syaromilsy wafat pada tahun 1087 H 11. (ب – ر) Yang dimaksud disini adalah Syaikh Muhammad bin Abdul Dayim Al-Barmawy, wafat pada tahun 831 H 12. (ع – ن) Yaitu bSyaikh Muhammad bin Daud Al-Ghonany, wafat pada tahun 1098 H 13. (أ – ط) Yaitu Syaikh Al-athfihy. 14. (ج) Yaitu Syaikh Alwi bin Saqof Al-jafri, wafat pada tahun 1335 H 15. (ي) Yang dimaksud adalah Syaikh Abdullah bin Umar bin Yahya. 16. (ك) Yaitu Syaikh Myuhammad bin Sulaiman Al-kardy, wafat pada tahun 1194 H 17. (ح – ض) Yaitu Syaikh Hadr Asy-syaubiry. 18. (م – د) Syaikh Muhammad Al-madabaghi, 19. (أ – ج) Yang dimaksud adalah Syaikh Athiyah bin Athiyah Al-Ajhury, wafat pada tahun 1190 H 20. (ح – ف) atau (حف) Yaitu Syaikh Muhammad bin Salim bin Ahmad Al-hafnawy atau Al-hafany Syamsuddin, wafat pada tahun 1181 H 21. (ب – ج) Syaikh Sulaiman bin Muhammad Al-bajirmy , wafat pada tahun 221 H 22. (با – ج) Syaikh Ibrohim bin Muhammad Al-bajury Sytaikh Al-azhar, wafat pada tahun 1277 H 23. (ش – ق) Syaikh Abdullah bin Hajazy Asy-sayrowy wafat pada tahun 1228 H 24. (حميد) atau (عبد) yaitu Abdul Hamid bin Ad-daghostany. 25. (ق – ل) Yaitu Syaikh Ahmad bin Isa Al-qilyuby, weafat pada tahun 689 H 26. (ش) Yang dimaksud adalah Syaikh Muhammad bin Abu Bakar Al-asykhor Al-yamany yang wafat pada tahun 989 H 27. (ب) Yaitu Abdullah bin Husain dari peninggalan beliau adalah – شرح الجرومية- wafat pada tahun wafat pada abad ke 11. Para Fuqoha’ dan Kitab-kitab Mereka Yang Masyhur 1. (صاحب جمع الجوامع) Dia adalah Abu Sahal Ahmad bin Muhammad Ad-Daury, dikenal dengan Ibnu ‘Afrois, buku dia adalah yang disebutkan diatas, dia mengumpulkan semua buku-buku syafi’I, dan Rafi’I menukil darinya bahwa beliau mendudukan bab Thoharoh sebagai bab pertama, wafat pada tahun 363 H 2. (صاحب التقريب) Dia adalah Al-Qosim bin Al-Qoffal Al-Kabir Asy-Syasyi, dia mengarang kitab (التقريت) syarah dari kitab yang mendekati dengan kitab karangan Ar-rofi’I, wafat pada tahun 405 H 3. (صاحب المستدرك علي الصحيحين) Dia adalah Abu Abdillah Muhammad bin Abdillah An-Nisabury yang dikenal dengan AL-Hakim, wafat pada tahun 405 H 4. (صاحب التممة) Dia adalah Abu Sa’id Abdurrahman bin Ma’mun Al-Mutawaly An-Nisabury, karyanya Adalah (التممة) ringkasan dari (الإبانة) oleh karena itu disebut dengan (تتمة الإبانة), wafat pada tahun 476 H 5. (صاحب البحر) Dia adalah Qodi Al-qodho Abdul Wahid bin Ismail Ar-Ruyani, karangannya adalah (بحر المذهب) dan juga (حلية المؤمن), wafat pada tahun 502 H 6. (صاحب الحلية) Dia adalah Abu Bakar Muhammad bin Ahmad Asy-syasyi yang diberi gelar dengan Fakhrul islam, karangannya adalah (حلية العلماء في معرفة مذاهب الفقهاء), wafat pada tahun 505 H 7. (صاحب الذخائر) Dia adalah Al-qodi Baha’uddin Abul ma’aly Al-Majally bin Najaa Al-MakhzumiAl-usyuthi, karyanya (الذخائر في فقه الشافعي), beliau wafat pada tahun 549 H 8. (صاحب البيان) Dia adalah abu Husain yahya bin Abi husain Al-yamany, dia adalah syaikh Syafi’iyah yang berada di Yaman pengarang kitab (البيان), wafat pada tahun 558 H 9. (صاحب التعجيز) Dia adalah Taajuddin Abdurrohim bin Abdul Malik bin Imad bin Yunus , dia adalah imam ushul fiqh, karangannya adalah (التعجيز) ringkasan dari ktab (الوجيز في فروع الشافعية) , wafat pada tahun 669 H 10. (صاحب التوسيح) Dia adalah Taajuddin Abu Nashr Abdul Wahab bin Ali As-sabky, ktab karangannya adalah (توسيح التصحيح) dalam masalah ushul fiqh, beliau wafat pada tahun 771 H 11. (صاحب العجالة) Dia adalah Syaikh Sirojuddin Abul Hasan bin Al-Mulaqqon Al-mishry Umar bin Ali bin Ahmad, kitab karangannya adalah (عجالة المحتاج علي المنهاج), wafat pada tahun 804 H 12. (صاحب الإرشاد) Dia adalah Syaikh syarfuddin Mahmud bin Al-husain Al-Mishry, karyanya adalah (إرشاد المحتاج في شرح المنهاج), wafat pada tahun 976. Judul Kitab Madzhab Syafi'i المختصر : إسماعيل بن يحيى المزني (تلميذ الإمام الشافعي) الشرح : الشرح الكبير على متن العزيز للإمام الرافعي الإيضاح : للإمام النووي الشروح : شروح المنهاج الطالبين للنووي المنهاج : منهاج الطالبين للنووي Laqob (Julukan) Ulama Madzhab Syafi'i الإمام : ضياء الدين أبو المعالي إمام الحرمين عبد المالك بن محمد الجويني الإمامان : إمام الحرمين والرازي الشيخان : الرافعي والنووي الشيوخ : الرافعي والنووي وتقي الدين بن علي بن عبد الكافي السبكي الشيخ : أبو إسحاق إبراهيم بن علي الشيرازي القاضي : أبو علي حسين بن محمد المروزي السبكي : تقي الدين بن علي بن عبد الكافي السبكي, والد عبد الوهاب تاج الدين السبكي العراقي : زين الدين عبد الرحيم بن الحسين العراقي القفال الصغير أو المطلق : القاضي أبو بكر عبد الله بن محمد القفال الصغير المروزي القفال الكبير : القاسم بن محمد بن علي القفال الكبير الشاشي حجة الإسلام : محمد بن محمد بن محمد الغزالي شيخ الإسلام : أبو يحيى زكريا الأنصاري البلقيني : سراج الدين عمر بن رسلان البلقيني الفيروزابادي : مجد الدين محمد بن يعقوب الفيروزابادي الشيرازي Istilah yang Sering Digunakan المتقدمون : من انتمى لأربع من المئين سنة المتأخرون : من انتمى بعد أربع من المئين سنة السلف : من كان لثلاثة القرون الخلف : من كان بعد ثلاثة القرون الأصحاب : المتقدمون أصحاب الوجوه الناقلون من الإمام الشافعي المعتمد : الأظهر من القولين أو الأقوال الأوجه : الأصح من الوجهين أو الوجوه Ukuran, Timbangan dan Jarak 1 Qiroth syar’i: versi imam syafi’i,Ahmad bin hambal dan maliki:0,215 Gr. Versi Imam abu Hanifah:0,263 Gr. 1 Dirham syar’i: versi Imam syafi’i,Ahmad bin Hambal dan Maliki:2,715 Gr. Versi Imam Hanafi:3,770 Gr. 1Mitsqol: Versi imam syafi,i,Ahmad bin Hambal dan maliki:3,879 Gr. Versi Imam Abu Hanifah:5,388 Gr. 1Sho’ gandum (hinthoh) versi Imam Nawawi :1862,18 Gr. 1Mud gandum (Hinthoh) Versi Imam Nawawi :465,54 Gr. 1 Sho’ beras putih (ukuran zakat fitrah) : 2719,19 Gr. 1 Mud beras putih : 679,79 Gr. 1 Ritl Baghdad : Versi Imam Nawawi :349,16 Gr. Versi Imam Rofi’i :353,49 Gr. Versi Imam Maliki :347,55 Gr. Versi Imam Ahmad :349,16 Gr. Versi Imam Abu Hanifah :490,65 Gr. 1 Mud air tawar jernih : 786 Gr. 1 Mana : 896,48 Gr. 1 Daniq : 0,430 Gr. 1 Thosuh : 0,107 Gr. 1 Uqiyah Urfi : 41,376 Gr. 1 Qinthor : 49651,2 Gr. 1 Astar : Versi Imam Syafii,Ahmad bin Hambal dan Maliki :17,455 Gr. Versi Imam Hanafi : 26,46 Gr. 1 Mud dalam volume : Versi Imam Syafii,Hambali dan Maliki :0,766 Lt atau kubus berukuran +9,2 cm=0,766 Lt. 1 Sho’ dalam volume : Versi Imam Syafii,Hambali dan Maliki :3,145 Lt/kubus berukuran + 14,65 cm 1 Wasaq dalam volume : Versi Imam Syafii,Hambali dan Maliki :188,712 Lt/kubus berukuran +57,32 cm 1 Qofiz :33,52 (pxlt) = 37,736 cm 1 Dziro’ : 1 Dziro’ Al Mu’tadil Versi mayoritas Ulama:48 cm Versi Imam Nawawi :44,720 cm Versi Imam Rofi’i :44,820 cm 1 Dziro’ Al Hasyimi Versi Al Makmun =41,666625 cm 1 Jarib :53,24 cm (pxlxt)= 150,944 Lt 22. Air dua qulah: versi Imam Nawawi :174,580 Lt atau kubus berukuran +55,9 cm versi Imam Rofi’i : 174,245 Lt atau kubus berukuran +56,1 cm versi Ahli Iraq: 255,325 Lt atau kubus berukuran +63,4 cm versi mayoritas ulama:216,000 Lt atau kubus berukuran +60 cm Jarak Qoshor Sholat : versi Tanwirul Qulub :80,640 km versi Imam Makmun :89,999992 km versi Imam A.Husein Al Misri :94,5 km versi mayoritas Ulama : 119,99988 km 1 Mil Hasyimi : versi Imam Makmun :1,666665 km versi Imam A.Husein Al Misri :1,76041 km versi mayoritas Ulama : 2,99995 km 1 Farskh : versi Imam Makmun :4,99995 km versi Imam A Husein Al Misri :5,28125 km versi Mayoritas Ulama :7,4999925 km. Tambahan Dari Ust. M. Syahrowardi Trenggalek A. AIR DUA QULLAH Menurut Imam An-Nawawi= 174,580 Ltr = 55,9 Cm3. Menurut Imam Ar-Rofi’i= 176,245 Ltr = 56,1 Cm3. Menurut Ahli Iraq= 245,325 Ltr = 63,4 Cm3. Menurut Akhsarinnas= 60 Cm3 B. ZAKAT FITRAH ADALAH SATU SHO’= 2719 Gr = 2,719 Kg. C. JARAK QOSOR SHOLAT MENURUT; - Kitab Tanwirur Qulub = 80,640 Km. - Al-Mak’mun= 89,999,992 Km. - Ahmad Husein = 94,500 Km. - Akstarul Fuqoha’= 119,999,88 Km. D. SATU DZIRO’ ALMU’TADIL (UKURAN TANGAN YANG NORMAL); -Menurut Akstarinnas = 48 Cm. -Menurut Al-Ma’mun = 41,666625 Cm. -Menurut An-Nawawi = 44,720 Cm. -Menurut Ar-Rofi’I = 44,820 Cm. DAFTAR PROSENTASE MAAL ZAKAT 1. Perak NISHOB : 543,35 GR ZAKAT : 1/40 = 13,584 GR PROSEN : 2,5 % KETERANGAN: Dikeluarkan Setelah 1 Tahun 2. Emas NISHOB: 77,58 Gr ZAKAT: 1/40 = 1,9395 Gr PROSEN: 2,5 % KETERANGAN: Dikeluarkan setelah 1 tahun 3. Gabah NISHOB: a. 1323,132 Kg b. 1323,132 Kg c. 1323,132 Kg ZAKAT: a. 1/10 = 132,3132 Kg b. 1/20 = 66, 1566 Kg c. 1/15 = 88, 2088 Kg PROSEN: a. 10 % b. 5 % c. 7,5 % KETERANGAN: a. Tanpa biaya pengairan b. Dengan biaya pengairan c. Pengairan tidak semuanya pakai biaya 4. Padi gagang NISHOB: a. 1631,516 Kg b. 1631,516 Kg c. 1631,516 Kg ZAKAT: a. 1/10 = 163,1516 Kg b. 1/20 = 81,5758 Kg c. 1/15 = 108,7677 Kg PROSEN: a. 10 % b. 5 % c. 7,5 % KETERANGAN: a. Tanpa biaya pengairan b. Dengan biaya pengairan c. Pengairan tidak semuanya pakai biaya 5. Beras NISHOB: a. 815,758 Kg b. 815,758 Kg c. 815,758 Kg ZAKAT: a. 1/10 = 81,5758 Kg b. 1/20 = 40,7879 Kg c. 1/15 = 54,3838 Kg PROSEN: a. 10 % b. 5 % c. 7,5 % KETERANGAN: a. Tanpa biaya pengairan b. Dengan biaya pengairan c. Pengairan tidak semuanya pakai biaya 6. Kacang Tunggak NISHOB: a. 756,697 Kg b. 756,697 Kg c. 756,697 Kg ZAKAT: a. 1/10 = 75,6697 Kg b. 1/20 = 37,8348 Kg c. 1/15 = 50,4464 Kg PROSEN: a. 10 % b. 5 % c. 7,5 % KETERANGAN: a. Tanpa biaya pengairan b. Dengan biaya pengairan c. Pengairan tidak semuanya pakai biaya 7. Kacang Hijau NISHOB: a. 780,036 Kg b. 780,036 Kg c. 780,036 Kg ZAKAT: a. 1/10 = 78,0036 Kg b. 1/20 = 39,0018 Kg c. 1/15 = 52,0024 Kg PROSEN: a. 10 % b. 5 % c. 7,5 % KETERANGAN: a. Tanpa biaya pengairan b. Dengan biaya pengairan c. Pengairan tidak semuanya pakai biaya 8. Harta Dagangan Dengan Modal kalkulasi perak NISHOB: 543,35 Gr ZAKAT: 1/40 = 13,584 Gr PROSEN: 2,5 % KETERANGAN: Harta dagangan dikurskan dengan nilai Perak dan dikeluarkan akhir tahun 9. Harta Dagangan Dengan Modal kalkulasi Emas NISHOB: 77,58 Gr ZAKAT: 1/40 = 1,9395 Gr PROSEN: 2,5 % KETERANGAN: Harta dagangan dikurskan dengan nilai Emas dan dikeluarkan akhir tahun Keterangan : Emas pada daftar diatas adalah Emas murni (24 Karat), sedangkan nishobnya Emas tidak murni bisa dihitung dengan cara besar nishob emas murni dibagi karatnya emas yang tidak murni. Lantas hasilnya dikalikan karatnya emas murni (24). Contoh untuk mencari nishobnya emas 20 karat : 77,58 (nishob emas murni) : 20 x 24 = 93,096 Gr. Jadi nishobnya = 93,096 Gr. Zakat yang dikeluarkan =1/40 (2,5 %) = 2,3274 Gr. Contoh untuk mencari nishobnya emas 22 karat : 77,58 : 22 x 24 = 84,633 Gr. Jadi nishobnya = 84,633 Gr. Zakat yang dikeluarkan = 1/40 (2,5 %) = 2,1158 Gr.

Rabu, 14 September 2016

Belajar dr musa dan harun

Fb
Sdr. Arifin Nur Taimiyah.menulis:
Saya selalu menikmati pertarungan
pemikiran dan metode dakwah Musa dan Harun alaihimassalaam. Kedua nabi ini hidup di zaman yang sama, menghadapi rezim yang sama, tenggelam dalam sosio-politik yang sama, tapi karakter dan metode dakwah mereka sangat berseberangan. Ketika Musa AS dipanggil Allah SWT ke Lembah Tuwa yang suci untuk mendapatkan 10 syariah agama, seorang bangsawan Israel bernama Samiri membuat patung anak sapi dari emas untuk disembah. Patung itu akhirnya jadi dibuat, Bani Israel menyembah patung anak sapi emas ini, dan uniknya Nabi Harun ada di antara mereka. Pertanyaannya: mengapa Harun diam saja ketika kemusyrikan berlangsung di matanya? Apa yang dilakukan Harun sebagai nabi kalau begitu? Tidak mungkin Harun diam saja hanya karena takut dibunuh oleh Samiri. Jika dia takut dibunuh, padahal rata-rata nabi dan rasul di kalangan Bani Israel banyak dibunuh, Allah SWT niscaya sudah memecat Harun sebagai nabi -- sebagaimana Allah pernah mengancam mencabut kenabian Nuh, Yunus, atau Zakaria alaihimussalam. Maka, seorang Musa tanpa berdiskusi lagi dengan Harun langsung menuduh saudaranya ini mendukung kemusyrikan dan kemaksyiatan. Dengan marah dia menjambak rambut dan jenggot Harun seraya menudingnya telah mengkhianati tujuan dakwah Musa. Tapi Harun menolak rambut dan jenggotnya dijambak, juga menolak tuduhan Musa bahwa ia sudah berkhianat dari tujuan dakwah. Kalaupun ia membiarkan Samiri membuat patung anak sapi emas, itu karena Harun mengaku ia memiliki metode dakwah yang berbeda dengan metode Musa, yakni dia tak mau cara keras yang dia lakukan terhadap Samiri justru akan memecah belah persatuan dan kesatuan Bani Israel. Bukankah salah satu tujuan diutusnya Musa sebagai nabi adalah untuk mempersatukan anak cucu Nabi Israel ini? Perhatikan baik-baik argumentasi Harun mengapa ia tidak melarang Samiri membuat patung sesembahan Bani Israel dalam al-Quran surat Thaha (20) ayat 94: قَالَ يَبۡنَؤُمَّ لَا تَأۡخُذۡ بِلِحۡيَتِى وَلَا بِرَأۡسِىٓ‌ۖ إِنِّى خَشِيتُ أَن تَقُولَ فَرَّقۡتَ بَيۡنَ بَنِىٓ إِسۡرَٲٓءِيلَ وَلَمۡ تَرۡقُبۡ قَوۡلِى (٩٤) Harun menjawab: "Hai putera ibuku janganlah kamu pegang janggutku dan jangan [pula] kepalaku; sesungguhnya aku khawatir bahwa kamu akan berkata [kepadaku]: "Kamu telah memecah antara Bani Israil dan kamu tidak memelihara amanatku." (94) Berkaca pada metode dakwah Harun ini, saya jadi lebih paham mengapa Sunan Kudus melarang jamaahnya menghancurkan Pura Hindu di depan masjid yang mereka bangun, juga melarang mereka memotong sapi di setiap Idul Qurban tiba. Sunan Kudus melihat persatuan dan kesatuan bangsa lebih penting dibanding ia memaksakan ajarannya, sebagaimana Harun melihat hal yang sama. Marahkah Allah dengan ijtihad Sunan Kudus? Saya tidak tahu karena pengadilan akhir di Gurun Mahsyar belum terjadi. Tapi, marahkah Allah terhadap Harun? Sampai sekarang Harun tetap disebut nabi oleh Allah SWT dalam al-Quran, tapi Musa marah pada Harun. Merenunglah, apakah Anda kadang-kadang kerap menjadi Musa? (copas dari Ust. Helmi Hidayat)

Leon simjuntak mengomentari;
Musa; adalah orang yg meng-exodus bani israel dari mesir kembali ke tanah kanaan (tanah yg diperjanjikan Tuhan).
Proses dialog antara musa dan paraoh (firaun) tidak mudah dan tidak gampang, banyak peristiwa yg harus dilakukan.
Perjalanan panjang dari mesir ke tanah kanaan memerlukan waktu berpuluh tahun padahal jaraknya hanya puluhan kilometer. Sepertinya "Tuhan" sengaja rombongan kaum ini dibiarkan berputar2 yg akhirnya justru mengecoh balatentara firaun yg mengejarnya.
Dalam perjalanan yg melelahkan ini, harun lah yg banyak berperan thd kaum hijrah ini sebagai penyambung lidah musa. Musa tidak bisa bicara normal lidahnya pelo/ gagu dan yg mengerti hanya saudara kandungnya yaitu harun.
Dalam perjalanan, terjadi banyak hal termasuk kematian. Tentunya kelaparan. Tetapi Tuhan tetap memberi berkahnya, a.l bertebarannya biji manna (sejenis gandum) shg para pengikut bisa makan.
Perlu dicatat, masa perbudakan bangsa mesir thd bani israil, para budak tetap bisa makan dg layak dan hampir tdk terjadi penyiksaan yg tdk manusiawi kecuali pelanggaran hukum. Mesir adalah kerajaan yg makmur dlm pertanian.
Jadi, tidak semua kaum exodus bani israil ini "suka" dg sikap musa apalagi pada saat perjalanan, sepanjang jalan banyak yg protes. Kembali, disinilah peran harun menasihati ummat.

Musa, akhirnya memenuhi panggilan Tuhan naik ke gunung Sinai untuk menerima 10 perintah Tuhan (the ten commandement). Disinilah puncak kemarahan kegalauan cacimaki para ummat thd musa dan disini pula harun hampir menyerah tak tahan dg desakan ummat.
Musa dituduh melarikan diri ke puncak bukit dan mati, oleh ummat.
Harun, pasrah sudah sewaktu orang2 mengumpulkan perhiasan emas utk dijadikan replika lembu sebagai sesembahan.
Itulah sebab musa marah setelah menerima 2 log batu bertuliskan 10 perintah dan melemparkan hingga pecah.
Musa menjadi sangat tua dan buta sejak turun dari bukit dan tak berdaya.
Jadi musa menjambak harun, hanya itulah yg bisa dilakukan krn sdh tidak berdaya. Tentu kecewa thd harun yg membiarkan ummat menjauhi Tuhan utk kembali menyembah berhala.
Musa sendiri akhirnya tidak sampai ke tanah kanaan walau pernah melihatnya.
Tapi dari pelajaran Musa, banyak sekali pelajaran yg bisa dijadikan panduan hidup masa kini.

Sdr. Arifin Nur Taimiyah.Saya menyarankan teruslah menggali sejarah, terutama tentang Musa dari berbagai sumber. Jauhkan emosi ego, agar jernih memahami. Dlm hikayat ini kaya sekali dg filosofi kehidupan seolah olah ini lah rahasia kehidupan. Dg memahami ini, kita bisa paham siapa itu kaum Yahudi.
Salam

Kesalahan kecil

seorang guru menuliskan ini di papan tulis :

5 x 1 = 7
5 x 2 = 10
5 x 3 = 15
5 x 4 = 20
5 x 5 = 25
5 x 6 = 30
5 x 7 = 35
5 x 8 = 40
5 x 9 = 45
5 x 10 = 50

Setelah selesai menulis dia balik melihat murid-muridnya yang mulai tertawa menyadari ada sesuatu yang salah.

Pak gurupun bertanya :

"Mengapa kalian tertawa?"

Serentak mereka semua menjawab :
"Yang nomor satu salaaaahhh Paaakk!" (tertawa bareng).

Sejenak pak guru menatap muridnya, tersenyum menjelaskan :
"Saya memang sengaja menulis seperti itu agar kalian bisa belajar sesuatu dari ini.

Saya ingin kalian tahu bagaimana dunia ini memperlakukan kita.
Kaliankan sudah melihat bahwa saya juga menuliskan hal yang benar sebanyak 9 kali, tapi tak ada satupun kalian yang memberi selamat.

Kalian malah lebih cenderung menertawakan saya hanya untuk satu kesalahan.

Hidup ini jarang sekali mengapresiasi hal-hal yang baik bahkan yang kita lakukan ribuan sekalipun.

Hidup ini justru akan selalu mengkritisi kesalahan kita, bahkan sekecil apapun yang kita perbuat.

Ketahuilah anak-anakku :

"Orang lebih dikenal dari satu kesalahan yang ia perbuat, dibandingkan dengan seribu kebaikan yang ia lakukan."

Semoga dari kesalahan kita bisa memperbaiki diri lebih baik lagi.
Dan ingat, sebodoh-bodohnya orang adalah orang yang yakin akan kebaikannya sendiri.

Minggu, 11 September 2016

Takbiran

⬛ *Takbiran*
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
*_Mbah Maimoen Zubair_*

Setelah Isya di Musholla Al-Anwar ada takbir, para santri membaca takbir dan ketika sampai pada lafadl:

*ﻣﺨﻠﺼﻴﻦ ﻟﻪ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﻭﻟﻮ ﻛﺮﻩ ﺍﻟﻜﺎﻓﺮﻭﻥ …*

Sebagian dari mereka menambahi dengan

*ﻣﺨﻠﺼﻴﻦ ﻟﻪ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﻭﻟﻮ ﻛﺮﻩ ﺍﻟﻜﺎﻓﺮﻭﻥ؛  ﻭﻟﻮ ﻛﺮﻩ ﺍﻟﻤﺸﺮﻛﻮﻥ ، ﻭﻟﻮ ﻛﺮﻩ ﺍﻟﻤﻨﺎﻓﻘﻮﻥ …*

*_Syaikhuna_* yang waktu itu ada di ruang tamu dan mendengar, *_Beliau_* memanggil salah satu santri kemudian beliau *_memberi titah:_*

*_“Cong, sing moco takbir kandani, lafale iku cukup ﻭﻟﻮ ﻛﺮﻩ ﺍﻟﻜﺎﻓﺮﻭﻥ , ojo muk tambahi ﻭﻟﻮ ﻛﺮﻩ ﺍﻟﻤﻨﺎﻓﻘﻮﻥ . Yen pengen nambahi yo cukup ditambah ﻭﻟﻮ ﻛﺮﻩ ﺍﻟﻤﺸﺮﻛﻮﻥ kerono sing kewarid nang qur’an iku mung loro, yoiku: ﻭﻟﻮ ﻛﺮﻩ ﺍﻟﻜﺎﻓﺮﻭﻥ karo ﻭﻟﻮ ﻛﺮﻩ ﺍﻟﻤﺸﺮﻛﻮﻥ . Dene ﻭﻟﻮ ﻛﺮﻩ ﺍﻟﻤﻨﺎﻓﻘﻮﻥ ora ono nang qur’an. Wong munafiq iku senajan haqiqote wong kafir, namung mlebu barisane wong islam, kerono iku ojo dimungsuhi senajan gething. Yen dimungsuhi, lak podo dene mungsuhan karo podo islame.”_*

Fiqh qurban kh arifin fanani

Fiqih Qurban
___
Soal qurban, Kiai Arifin mengingatkan agar ketika hendak membeli hewan sembelihan hendaknya mengajak orang yang lebih paham dan ahli mendeteksi usianya. Karena dalam fiqih, syarat hewan yang diqurbankan adalah 1 tahun (kambing domba), 2 tahun (kambing kerikil, kambing jowo, kambing kacang, kerbau atau sapi) dan 5 tahun (onta).

Walau tidak semua bakul melakukan kecurangan, ketika musim panen, ada sebagian dari mereka yang nakal memberikan ragi ke gigi-gigi hewan ternaknya agar cepat rompal (putus/ terpotong) sehingga dianggap powel (berumur cukup untuk qurban). Menurutnya, rompalnya gigi hewan agar disebut memenuhi standar berqurban itu tidak cukup hanya satu gigi.

Secara fisik, Kiai Arifin tidak bisa memberikan tanda pasti soal umur hewan qurban itu, “sulit karena kerbau, sapi, kambing, tidak ada sertifikat akta kelahirannya,” jawabnya disambut tawa santri menara.

Begitu pun, usia hewan tidak bisa dilihat dari besar kecilnya tubuh binatang. Sekalipun kecil, kalau sudah powel, sah dibuat qurban. Contoh adalah kambing jowo. Meskipun kecil, dia bisa jadi sudah berusia 2 tahun. Begitu pula kambing domba, walau besar tubuhnya, kadang belum mencapai syarat minimal satu tahun.

Semua permasalahan itu sebetulnya adalah tanggungjawab panitia qurban. Karena itulah panitia harus sembodo (tahu aturan main syariat fiqih). Misalnya di menara Kudus, ketika menyembelih, panitia selalu didampingi oleh para kiai agar cara menyembelihnya sesuai aturan fiqih.

Kurang beberapa hari sebelum pelaksanaan, biasanya seorang mudlahhi (yang melaksanakan qurban) akan dihubungi panitia jika hewan yang digunakan berqurban itu dianggap kurang memenuhi syarat atau meragukan. Kepada siapa daging qurban dibagikan pun, ada aturannya.

Kulit qurban misalnya, secara fiqih, itu tidak boleh dijual dan juga tidak boleh digunakan sebagai upah untuk pelaksana. Namun yang lazim terjadi adalah ketika seseorang mendapatkan kulit binatang, kebanyakan langsung dijual. Di menara Kudus, kulit hewan qurban diberikan kepada faqir miskin yang muslim.

Dalam syariat fiqih, orang miskin dan faqir boleh menjual kulit binatang qurban. Ini berbeda hukum dengan orang kaya muslim yang menerimanya. Walaupun menerima, orang kaya tidak boleh menjual. Pasalnya, pembagian qurban bagi orang kaya itu sifatnya dliyafah (hidangan), bukan lit tamlik (kepemilikan utuh), sebagaimana orang miskin dan faqir.

Karena itulah, di Menara Kudus, panitia punya data siapa saja yang nantinya akan menerima kulit qurban. Oleh panitia, mereka dikirimi surat dan diomongi, “anda dapat bagian kulit kambing, anda ambil, anda rawat sendiri atau mau dijual? Kalau mau dijual, akan dijual sendiri atau diwakilkan panitia,” demikian kurang lebih.

Namun, kata Kiai Arifin, rata-rata dari mereka memilih diwakilkan penjualannya kepada panitia karena kalau dijual sendiri harga akan dibanting tengkulak. Ada yang menakuti mereka, “kalau kamu tidak jual ke saya, besok sore sudah busuk kulitnya,” akhirnya harga dibuat semurah mungkin karena kuatir tidak laku setelah membusuk.

Di sinilah pentingnya panitia memberikan petunjuk kepada yang akan menerima kulit qurban. Sayangnya, masih ada saja sebagian orang yang menyebut kalau kulit binatang qurban yang dikelola oleh Menara Kudus dijual panitia, “padahal panitia mewakili yang berhak menerima kulit binatang qurban. Mereka tidak bertanya tapi sudah menyimpulkan,” imbuh Kiai Arifin.

Soal qurban nadzar, dagingnya tidak boleh diberikan kepada muslim yang aghniya’ (kaya). Pelunasan segala amal sedekah wajib semacam nadzar dan dam (dalam haji) harus diberikan kepada fuqoro’, tidak boleh dibagikan kepada orang kaya.

“Jika mengingatkan, acapkali dianggap melawan arus karena orang yang tahu fiqih tidak lebih banyak dari yang tidak tahu,” tandas Kiai Arifin mengenai orang kaya yang mau menerima daging dam wajib itu.

Aturan fiqih juga menyebutkan jika keluarga orang yang nadzar beserta orang-orang yang ditanggung nafaqoh olehnya, tidak boleh ikut mengonsumsi daging nadzar tersebut.

Untuk aqiqah, ada kesunnahan membagikan daging dalam keadaan matang (dimasak) serta manis masakannya. Tapi tetap sah jika daging aqiqah yang dibagikan itu mentah semua.

Dinamika Qurban

Kasus terjadi, sebuah kumpulan keluarga mengadakan sumbangan dengan tujuan qurban. Mereka menabung setiap bulan, jika sudah mencukupi, dananya digunakan untuk membeli hewan qurban. Tabungan itu sifatnya individu. Artinya, tiap orang menabung hanya untuk dirinya sendiri, bukan berkelompok. Tiap anggota dipastikan kebagian jatah berkurban jika tabungannya cukup.

Kiai Arifin mengatakan, cara qurban di atas bukan bagian dari nadzar. Qurban berubah wajib jadi nadzar jika diucapkan dengan lafadl (perkataan). Niat saja tidak cukup disebut nadzar karena belum ada bukti ikrar secara lisan. Dalam menyatakan nadzar, orang tidak harus menggunakan kata nadzar atau aku bernadzar, “yang penting di sana ada kalimat iltizam alal Allah, menyanggupi atas nama Allah, bisa disebut nadzar,” jelasnya.

Contoh nadzar misalnya mengatakan falillahi alayya an atashoddaqo/ aku niat sedekah wajib karena Allah, atau falillahi alayya an usholliya/ karena Allah saya wajibkan diri untuk sholat. Pada dua susunan kalimat tersebut tidak disebut kata nadzar, tapi sah dibuat sebagai nadzar.

Ini berbeda dengan kasus perkataan “ini kambingku” untuk menjawab pertanyaan orang lain “ini kambing untuk apa”. Bentuk kalimat tersebut masih diperdebatkan masuk jenis nadzar atau tidak. Ada yang menyebutnya ja’lu (pernyataan kepemilikan individu), ada juga yang menyebutnya nadzar. Keterangan itu bisa dilihat dalam Kitab al-Bajuri, I’anatuth Thalibin maupun Bughyatul Musytarsyidin. Menurut Ain Syin (Ali Syibromalisi), itu bukan termasuk nadzar. Sebab itu kalimat lumrah yang biasa terjadi di masyarakat.

Jika Anda dari pasar membawa kambing, lalu ditanya orang di tengah jalan, “itu kambing untuk apa kang?”, jika Anda jawab kalau hewan itu “untuk qurban sunnah”, maka Anda selamat dari perdebatan ulama. Sebab ada ulama yang mengatakan jika hanya menjawab “untuk qurban”, ada ulama yang menyebut sudah jadi nadzar Qurban.

“Yang paling selamat lagi kalau ada orang yang bertanya kambing itu untuk apa? Lalu dijawab; pengen tahu aja atau pengen tahu banget? Itu selamat dari khilaf,” Santri menara tertawa mendengar penjelasan Kiai Arifin.

Sah juga misalnya ada 7 orang sepakat bergantian menerima jatah hewan qurban setiap tahun walau uang yang digunakan untuk membeli hewan tersebut adalah gabungan dari puluhan orang, “itu sah karena sudah menjadi milik kita, sama seperti arisan,” jawab kiai Arifin.

Lalu bagaimana jika satu hewan qurban digunakan untuk kepentingan beragam. “Itu tidak apa-apa,” jawab Kiai Arifin, “tapi semuanya harus diberikan kepada muslim,” lanjutnya.

Terjadi masalah jika ada yang qurban nadzar dan qurban sunnah dalam kasus pencampuran niat di atas. Misalnya, si A berniat melaksanakan qurban sunnah, si B untuk qurban nadzar, si C melaksanakan aqiqah sunnah, si D berniat aqiqah nadzar, sementara si D hanya ingin mayoran dan seterusnya, maka untuk mempermudah distribusi daging qurban, caranya harus ada pembagian sepertujuh per niat masing-masing.

Bagi yang beraqiqah, jika daging yang dibagikan itu nantinya mentah semua, tetap sah. Cuma yang paling baik jika dibagikan dalam kondisi matang. Sebagaimana qurban juga lebih baik jika dagingnya dibagikan dalam kondisi mentah. Justru jika daging qurban dibagikan semuanya dalam kondisi matang, jadi tidak sah. Harus ada sebagian dari daging qurban itu yang mentahan.

Dan ingat, hewan yang diniatkan qurban harus miliknya sendiri. Pernah kejadian lucu ketika Kiai Arifin ditanya seorang pejabat via telpon. Ketika itu ia menerima sumbangan dua ekor kerbau dari sebuah pabrik rokok, “daripada dipotong kok eman, bagaimana kalau panitia meniatkan saja jadi hewan qurban?” Kiai Arifin hanya menjawab, “lha iku kebone sopoo kang kok angger mbok niati,” santri menara tertawa mendengar cerita itu.

Kiai Arifin menjelaskan jika pabrik rokok tersebut memberikan sumbangan, lalu diterimakan kepada kita misalnya, itu baru bisa diniatkan jadi qurban.

Demikan laporan kami dari hasil ngobrol fiqih tim SantriMenara.Com kepada Masyayikh kami, KH Arifin Fanani. Jika Anda ingin mendapatkan jawaban atas masalah fiqih lainnya, silakan kontak Redaksi SantriMenara.Com. Tim kami akan membantu menjawab dan melaporkan dalam bentuk laporan teks. Untuk video dan audio, kami belum melayani. (smc-212)
>>>
http://santrimenara.com/ngobrol-fiqih-haji-dan-ngaji-qurban-bersama-kh-arifin-fanani-1333

Selasa, 06 September 2016

Syaikhina Maimoen Zubair

:

"...calone Kyai gedhe iku kudu khatam Bukhori (Shohih Bukhori). Luweh2 dikhatami sak wulan poso, barokahe gedhe..."

"...mondok iku ngajine kudu seko awal, ora keno dijujug. Mulai Safinah, Sulam Taufiq, terus sak nduwure2..."

"...Aku iku ngaji Mu'in (Fathul Mu'in) neng Lirboyo saben khatam tak sowane Mbah Ma'ruf Kedung Lo njaluk didongani. Saben khatam sak kitab tak jalukne dungo. Mbah Ma'ruf iku Wali, ora ono wong khusyuk koyo Mbah Ma'ruf..."

"...Aku iku teko neng Lirboyo ditampani Kyai Tohir Wijaya, langsung kon melbu ngono wae, ora nganggo dites. Karo mbah Manaf malah langsung kon mulang (mengajar). Aku yo kondo lek durung iso ngaji, tapi jawabe mbah Manaf, kitab iku koyo maling, angger diwolak-walik woca-woco mesthi suwe2 ngaku..."

"...dunyo saiki iku mulai dibukak karo Pengeran, kabeh-kabeh ono ilmune nganti njero-njero (detail). Nganti wong2ane kon tawakkal iku angel. Padahal coro gelem tawakkal mesti dicukupi karo Pengeran..."

#Ndingkluk. Redaksinya kisaran kurang lebih.

HAFAL QURAN 30 JUZ DAN HADlTS TAK MENJAMIN KITA MASUK SURGA


°~ Kisah nyata ini dituturkan Habib Quraisy bin Qosim Baharun, Cirebon, dr kisah perjalanannya th 1996. Kala itu pesawat melintasi daratan Afrika. Diantara penumpangnya Habib Quraisy dan ibu Tua sekitar 65-70 tahun berpenutup jilbab di sebelahnya. “Dimana asal Anda?” Tanyanya. Tahu Habib Quraisy orang Indonesia, dia mengajaknya berbahasa Indonesia dan amat fasih pula. Ibu Tua itu tersenyum bijak sambil berkata “Saya ‘Alhamdulillah’ menguasai sebelas bahasa dan 20 bahasa daerah”.

Ibu Tua mulai mengupas pembahasan Al Qur’an dg indah dan mahir.
Habib pun penasaran atas kehebatannya menjelaskan Al Qur’an, “Apakah Ibunda HAFAL AL-QUR’AN ?”
Beliau jawab “Ya, saya telah menghafal Al Qur’an dan saya rasa tidak cukup hanya menghafal Al Quran sehingga saya berusaha menghapal Tafsir Jalalain dan saya pun hafal”.

Tidak sampai disitu saja, Ibu Tua itu melanjutkan bicaranya “Namun Al Qur’an harus bergandengan dengan hadist. Sehingga saya kemudian berupaya lagi menghafal hadist tentang hukum sehingga saya hafal kitab hadist Bulughul Marom di luar kepala”.

“Lantas saya masih belum merasa cukup, karena di dalam Islam bukan hanya ada halal dan haram tapi harus ada fadhailul amal, maka saya pilih kitab Riyadhus Sholihin untuk saya hafal dan saya hafal”. Kata Ibu itu menuturkan pendalamannya tentang Islam kepada Habib Quraisy.

Ibu itu kembali bertutur “Di sisi agama ada namanya tasawuf, maka saya cenderung pada tasawuf sehingga saya pilih kitab Ihya Ulumuddin dan sampai saat ini saya sudah 50 kali mengkhatamkan membacanya.
Saking seringnya saya baca Ihya Ulumuddin sampai-sampai Bab Ajaibul Qulub saya hafal di luar kepala”.

Habib Quraisy terperangah melihat kehebatan dan luarbiasanya Ibu itu. Namun karena tidak percaya begitu saja, Habib pun akhirnya mencoba test kebenaran perkataannya. Apakah benar Ia telah hafal Al Qur’an? Apakah benar Ia menguasai Tafsir Jalalain ttg asbabun-nuzul dan qaul Ibnu Abbas? Setelah melalui beberapa pertanyaan. Ternyata benar Ibu itu hafal Qur’an bahkan mampu menjawab tafsirnya dengan mahir dan piawai.

Ketika Habib mengangkat permasalahan ihya mawat yang ada dalam kitab Bulughul Maram Ibu Tua itu pun menjabarkannya cukup jelas.

Ketika Habib membahas tentang hadist Riyadhus Sholihin maka Ibu Tua itu menyebutkan sesuai apa yang disebutkan dalam kitab Dalailul Falihin sebagai syarah kitab hadist tsb.

Dan lagi Ia menjelaskan masalah psikologi hati berbasis kitab Ihya Ulumuddin pada pasal ajaibul qulub. Kembali Habib dibuat heran akan kehebatan Ibu Tua itu dan menggeleng-gelengkan kepalanya.

Pesawat akan mendarat di Airport. Ibu itu mengambil tasnya yang ada di kabin. Kerana sudah merasa kenal, Habib membantu menurunkan 3 tasnya ke lantai pesawat. Subhaanallah… Saat Ibu itu menunduk untuk mengambil tasnya ternyata keluar dari balik jilbabnya seutas kalung salib.

Seperti petir menyambar di siang bolong, Habib Quraisy menunduk lemah. Ibu itu tersenyum,  “Akan kujelaskan padamu nanti di hotel.”
Habib akan transit selama sehari semalam, pun Ibu Tua itu. Maka di ruang tunggu dia tunjukkan nomor kamarnya kepada Habib dan berjanji bertemu di ruang lobbi restaurant.

Keduanya akhirnya bertemu. Kpada Habib Qurasy ia mengatakan, “Saya bukan orang Kristen, mengapa saya keluar dari Kristen ?… karena saya menganggap Kristen itu hanya dongeng belaka. Dan kalung ini bukan berarti saya Kristen, tapi kalung ini pemberian almarhumah ibu saya”.

Ia mengatakan bahwa Ia telah mempelajari Kristen, Hindu juga Islam. Ia mengungkap ketertarikannya mengenai keagungan yang ada di balik wahyu Allah SWT dan hadits Nabi Muhammad SAW.
“Ibu apa agamanya sekarang ?” Habib bertanya.
Dia katakan “Saya tidak beragama”
“Andai Ibu masuk Islam, begitu baca syahadat, ibu akan langsung dapat titel ulama”. Karena demikian luas ilmu yang dimiliki kata Habib.

Ia menjawab, 
“MUNGKIN KARENA SAYA BELUM MENDAPAT HIDAYAH DARI ALLAH”

Habib Quraisy meneteskan airmata bersyukur kpd Allah SWT, bagaimana orang seperti dia yang sudah hafal Al Qur’an dan lain sebagainya belum Allah izinkan untuk beriman kepada-NYA.

Sementara kita tanpa usaha apapun, telah dipilih oleh Allah SWT untuk jadi seorang muslim. Demikianlah kisah ajaib ini. Semoga dapat diambil iktibar betapa bersyukur kita dianugrahi iman dan semakin bertambah kuat sampai ajal menjemput, sehingga kita termasuk orang yang husnul khotimah.

Ibu tua itu namanya ANN MARIE SCHIMMEL, ahli terkemuka dalam literature Islam & mistisisme (tasawuf), berkebangsaan Jerman, sebagai professor mengajar di 3 Universitas terkenal di 3 Negara berbeda, dikenal memiliki ingatan fotografis. Wafat tahun 2003 di usia 80 thn, entah bagaimana tentang keimanannya di akhir hidupnya. Ada yang tahu???
BETAPA MAHALNYA HIDAYAH. 
SETINGGI-TINGGINYA ILMU, 
SELUAS-LUASNYA PENGETAHUAN,
SEDALAM-DALAMNYA PEMIKIRAN, DAN 
SEKUAT-KUATNYA HAFALAN AL-QUR’AN 30 JUZ DAN HADlTS
TIDAKLAH MAMPU MENGGAPAI HIDAYAH.
KERANA HIDAYAH DATANGNYA DARI RAHMAT ALLAH.
SEBAGAIMANA SEORANG HAMBA MASUK SURGA KARENA RAHMATNYA
Tidaklah cukup hafal Al-Qur'an dan hadist.

subhanallah....
Sujud syukurku pada -Mu ya rabb...atas nikmat  hidayah ini...

Sabtu, 03 September 2016

Bung Karno Bangkit dari kubur

*Bung Karno Bangkit dari kubur*

_Dia haus ingin minum_

Ku suguhkan air mineral

_Dia hanya bingung tak mau minum_

Karena tanah airnya tinggal tanah
*Sedang airnya milik Perancis sudah*

Kuseduhkan segelas teh celup

_Dia hanya termenung tak mau minum_

Karena kebun tehnya tinggal kebun
Lahan tebunya tinggal lahan
*Gulanya milik malaysia, Tehnya Inggris yg punya*

Lalu ku bukakan susu kaleng

_Bung Karno hanya menggeleng_

Kandang sapinya tinggal kandang *Sedang sapinya milik Selandia, Diperah Swiss dan Belanda* *Bung Karno bangkit dari kubur*

_Dia lapar ingin sarapan_

Kuhidangkan nasi putih,
_Dia tak mau makan hanya bersedih_

Karena sawahnya tinggal sawah
Lumbung padinya tinggal lumbung. *Padinya milik Vietnam Berasnya milik Thailand*

Kusulutkan sebatang rokok

_Dia menggeleng tak mau merokok_

Tembakau memang miliknya, Cengkehnya dari kebunnya *Tapi pabriknya milik Amerika*

Bung Karno bingung bertanya2:

_*Sabun, pasta gigi kenapa Inggris yang punya, Toko2 milik Prancis dan Malaysia Alat komunikasi punya Qatar dan Singapura Mesin dan perabotan rumah tangga Kenapa dikuasai Jepang, Korea dan Cina*_

Bung Karno tersungkur ke tanah

Hatinya sakit teriris iris

_Setelah tau emasnya dikeruk habis, Setelah tau minyaknya dirampok iblis_

Bung Karno menangis darah *Indonesia kembali terjajah Indonesia telah melupakan sejarah*

Kesalahan para WAHABI PEMBID'AH umat dalam berdalil (Metode "tak dikenal" dalam perumusan Hukum/istidlal)

Kesalahan para WAHABI PEMBID'AH umat dalam berdalil
(Metode "tak dikenal" dalam perumusan Hukum/istidlal)
==================================
Kami dianggap ahli bidah, gara ini nih...
>Salaman sehabis sholat,
>dzikir berjamaah sehabis sholat.
> pembacaan MAULID NABI SAW
> perayaan MAULID NABI SAW
> pembacaan YASIN dan TAHLIL...
Bid'ah itu...,sesat, kalo sesat masuk neraka.
knapa dikatakan bid'ah??
Jawabannya singkat: RASULULLAH TIDAK PERNAH MELAKUKAN HAL SEPERTI ITU setelah sholat.
seolah2 AMALIYAH-AMALIYAH tersebut itu dosa...
dan masuk neraka....,
==================================
Pertanyaannya, apakah benar perbuatan yg ditinggalkan (tidak dilakukan) Rasulullah itu bermakna haram dan sesat??
oke kita bahas....
---------------------------------------------
Para Ulama Seantero Dunia, semuanya sepakat bahwa الترك Attarku (Menganggap sesuatu itu HARAM gara2 tidak dilakukan oleh Rasulullah) BUKANLAH SALAH SATU METODE yg bisa digunakan secara terpisah dalam perumusan hukum (Istidlal)
Metode yg bisa digunakan utk menetapkn hukum syar'i baik wajib, sunnah,mubah, makruh itu datang dr
1.Nash Alquran,
2. Hadits,
3. Ijma',
4. Qiyass.
Ulama berselisih pdpt mengenai metode penetapan hukum selain 4 metode diatas. Diantara soal Qoul Shahabi (perkataan sahabat), syaddu dzarii'ah (memotong jalan kerusakan),amalu ahlil madiinah, hadits mursal (hadits yg sanadnya terputus, yaitu di atas tabiin), Istihsan dan metode lainnya.
NAMUN TAK ADA SATU PUN DARI METODE2 tsb Yang berupa ATTARKU (sesuatu itu diharamkan gara2 rasul tidak melakukannya)
---------------------------------------------
Ada banyak bukti yg menyatakan bahwa para Sahabat Tidak pernah memahami bahwa apa yg tidak dilakukan Nabi SAW sebagai pengharaman...
BILAL BIN RABAH>>Melakukan sholat sunnah 2 rokaat setelah wudlu.
Rasulullah tdk pernah melakukan ini. Bahkan beliau baru tau kalau Bilal melakukan sholat tsb setelah bertanya: Wahai Bilal, ceritakan padaku amalan apa yg paling engkau harapkan pahalanya, yg engkau kerjakan dalam islam. Karena sesungguhnya aku mendengar langkah kedua sandalmu dalam surga.
Bilal menjawab: Aku tdk mengamalkan amalan yg paling aku harapkn pahalanya kecuali setelah aku bersuci baik malam ataupun siang, LALU AKU SHOLAT yg TIDAK diWAJIBKAN kepadaku dengan bersuciku.
Bilal melakukan sholat yg tak pernah diajarkan Nabi...
INI BID'AH...yg menyebabkan suara langkah sandalnya bilal terdengar di surga
----------
UMAR BIN KHOTTOB
Bliau memulai tarawih berjamaah 20 rakaat, padahal jaman Rasulullah tidak dilakukan secara jamaah selama sebulan penuh.
Umar jugalah yg memulai sholat Jumat dg adzan 2 kali...(adzan pertama utk menandakan masuk waktu dzuhur, yg kedua setelah khotib naik mimbar)
ABU BAKAR ASH SHIDDIQ
Memerangi kaum yg tidak mau bayar zakat, padahal Nabi tidak pernah menganjurkan berperang thd para pengemplang Zakat ini....
Dan...masih banyak sekali contoh lainnya...
bahkan ada loh yg Rasul larang...tapi tetap dilakukan...
"Jangan Kau Tulis dariku (Rasulullah) selain Al quran..." (HR Muslim)
ya bukan hanya Quran saja yg ditulis ternyata...
tetapi Haditspun dibukukan. hehe...
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Contoh di atas mengandung arti bahwa pemahaman mereka (para sahabat nabi) thd hal yg tdk dilakukan nabi itu tidak selalu Haram.
---------------------------------------------
Bahkan tidak semua larangan itu dinamakan Haram, karena jika tdk ditemukan nash ttg ancamannya,
maka hukumnya makruh...
Contoh :
Janganlah seseorang diantara kalian itu minum sambil berdiri.(hadits)
ini juga dimaknai makruh, karena tdk ada nash ttg ancaman orang yg minum sambil berdiri.
==========================================
Jadi serta merta MENGHARAMKAN sesuatu gara2 sesuatu itu tidak dilakukan Rasulullah itu adalah BUKAN CARA berpikir para ulama....
lantas pemikiran siapa...??
mungkin PEMIKIRAN orang YANG TIDAK BISA BERPIKIR dengan AGAMA....
mungkin PEMIKIRAN orang YANG HANYA INGIN MEMECAH BELAH UMAT ISLAM....